SawitBaik, JAYAPURA — Pemerintah Provinsi Papua menegaskan arah baru pengelolaan sektor kelapa sawit: bukan ekspansi, melainkan konsolidasi. Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, memastikan tidak ada izin baru pembukaan kebun sawit, seiring komitmen menjaga daya dukung lingkungan dan menata ulang perkebunan yang telah beroperasi.
Kebijakan ini disebut sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para kepala daerah. Fokus pemerintah daerah kini diarahkan pada optimalisasi lahan eksisting, bukan pembukaan kawasan baru yang berisiko merusak struktur tanah dan ekosistem Papua.
Pemprov Papua saat ini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan perkebunan sawit yang telah mengantongi izin. Perusahaan yang tidak aktif atau lalai memenuhi kewajiban lingkungan dan finansial dipastikan akan kehilangan hak kelolanya. Hingga 2025, sejumlah izin telah dicabut sebagai bagian dari penegakan aturan.
Langkah ini tidak berhenti pada pencabutan izin. Pemerintah provinsi juga menyiapkan skema pemanfaatan ulang lahan bekas perkebunan sawit untuk komoditas yang dinilai lebih ramah lingkungan. Kakao menjadi salah satu pilihan utama, sejalan dengan program diversifikasi pertanian nasional yang didorong Kementerian Pertanian.
Selain aspek lingkungan, Mathius menekankan pentingnya nilai tambah ekonomi di tingkat lokal. Ia mewajibkan perusahaan sawit yang masih beroperasi untuk membangun fasilitas pengolahan di Papua, agar crude palm oil tidak lagi keluar daerah tanpa proses lanjutan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi daerah, sekaligus memastikan bahwa keberadaan industri sawit tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan. Bagi Papua, arah pembangunan ke depan bukan soal seberapa luas lahan dibuka, melainkan seberapa bijak sumber daya dikelola. (T2)













