Berita Lintas
sawitbaik

Narasi “4 Juta Hektare Sawit Ilegal” Perlu Diluruskan, Jangan Sampai Menyesatkan



Dok. InfoSAWIT
Narasi “4 Juta Hektare Sawit Ilegal” Perlu Diluruskan, Jangan Sampai Menyesatkan

SAWITBAIK.ID, JAKARTA — Klaim yang menyebut terdapat sekitar 4 juta hektare kebun kelapa sawit ilegal di kawasan konservasi dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan arah kebijakan publik. Data resmi pemerintah justru menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks dan tidak sesederhana narasi yang berkembang.

Berdasarkan rekonsiliasi data sawit nasional tahun 2019 yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari total luas sawit nasional sekitar 16,37 juta hektare, tercatat sekitar 3,37 juta hektare berada di dalam kawasan hutan dengan berbagai fungsi. Namun angka tersebut tidak serta-merta berarti seluruhnya merupakan sawit ilegal di kawasan konservasi.

Rinciannya menunjukkan distribusi yang beragam: sekitar 1,12 juta hektare berada di Hutan Produksi Konversi (HPK), 1,49 juta hektare di Hutan Produksi Tetap (HPT), 501 ribu hektare di Hutan Produksi (HP), sekitar 155 ribu hektare di kawasan lindung, dan hanya sekitar 91 ribu hektare di kawasan konservasi.

Artinya, luas sawit yang berada di kawasan lindung dan konservasi berkisar sekitar 246 ribu hektare—angka yang relatif kecil dibanding total luas sawit nasional. Dengan demikian, penyebutan 4 juta hektare sawit ilegal di kawasan konservasi jelas tidak proporsional.

Penggunaan istilah “sawit ilegal” secara generalisasi dinilai berisiko membentuk stigma negatif terhadap sektor sawit nasional serta melemahkan posisi Indonesia dalam diplomasi perdagangan global. Simplifikasi persoalan juga dapat mendorong kebijakan yang tidak mempertimbangkan tipologi penguasaan lahan, subjek hukum, serta dinamika historis kawasan hutan.

Di sisi lain, publik juga jarang memperoleh penjelasan transparan mengenai pengelolaan kebun sawit sitaan, termasuk skema kerja sama operasi (KSO), tata kelola aset, serta mekanisme penyetoran hasil panen ke kas negara. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya ketidakpastian hukum, terutama bagi petani dan pelaku usaha kecil.

Sejumlah kalangan menilai, pendekatan represif berbasis generalisasi bukan solusi jangka panjang. Negara sejatinya telah memiliki instrumen kebijakan untuk menyelesaikan persoalan sawit dalam kawasan hutan secara lebih presisi dan berkeadilan.

Yang dibutuhkan saat ini adalah kebijakan berbasis data, dialog terbuka, serta keberpihakan pada prinsip keadilan sosial dan kepastian hukum—bukan sekadar narasi yang menyederhanakan persoalan kompleks.

Penulis: Mansuetus Darto, Ketua Umum Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI)

Disclaimer: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya penulis.