Berita Lintas
sawitbaik

PP Gambut Dapat Hilangkan Potensi Investasi



PP Gambut Dapat Hilangkan Potensi Investasi

JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut ini dinilai bisa menghilangkan potensi investasi saat ini maupun yang akan datang. Demikian kata Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono, Selasa (6/1/2015).

Menurutnya saat acara di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jika PP Gambut diterapkan maka hasil perkebunan di 1,7 hektare sawit di lahan gambut akan melanggar hukum.

Ia menambahkan, tidak hanya sawit, jika PP Gambut dipaksakan penerapannya maka potensi sektor lain juga akan hilang. “Kalau PP ini dipaksakan, bukan hanya sawit. Potensi batal ada Rp256 triliun, cukup besar untuk konteks lapangan kerja dan pembangunan daerah,” jelasnya, seperti dikutip Antara. (T3)