Berita Lintas
sawitbaik

Tanggung Jawab Perusahaan Dari Beragam Perspektif



Tanggung Jawab Perusahaan Dari Beragam Perspektif

InfoSAWIT, JAKARTA - Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di negara-negara maju termasuk negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, banyak diwarnai dengan berbagai pemikiran di masyarakat.

Pemikiran itu bisa datang dari kalangan intelektual, akademisi, wartawan, korporasi, maupun pemerintah, terhadap satu pengertian istilah tertentu yang sering digunakan di dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat. Hanya saja terkadang pemikiran-pemikiran itu memberikan suatu pengertian dan makna yang sedikit jauh menyimpang dari substansinya.

Ini terjadi lantaran setiap elemen masyarakat memiliki persepsi dan pemikiran berbeda, sehingga berbeda pula dalam menjelaskan suatu kata atau istilah tertentu, pada akhirnya menimbulkan kerancuan dalam pemahaman dan aplikasinya di tengah masyarakat luas. Bangsa yang maju adalah bangsa yang mau menerima masukan dan perubahan, dengan menjelaskan sesuatu dari berbagai pandangan para pemikir yang ada di belahan dunia.

Dengan begitu, akhirnya semua tidak lagi berdebat terhadap pengertian dan istilah yang sempit, melainkan lebih terbuka untuk menerima makna dan substansi dari perkataan tersebut. Contohnya istilah community development (CD) yang bila diartikan adalah pengembangan masyarakat, bermakna satu institusi (perusahaan-red) melakukan program pengembangan masyarakat yang dalam prosesnya melibatkan kerja sama 3 (tiga) pihak, diantaranya unsur perusahaan, masyarakat dan tentunya ada pemerintah lokal.

Ketiga unsur tersebut sejatinya bisa melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan bersama dan menghasilkan kemandirian dari masyarakat itu sendiri. Bila sudah tercapai maka campur tangan atau keterlibatan dari pihak perusahaan bisa dikurangi bahkan bisa saja dihilangkan, lantaran kondisi masyarakat yang sudah dibangun tersebut telah lebih baik dan lebih berdaya, sesuai dengan tujuan yang telah disepakati bersama di awal program.

Sebagaimana diketahui, program CD dibanyak perusahaan sangat bervariasi dan banyak memiliki tujuan yang beraneka ragam. Tergantung situasi dan lingkungan di setiap perusahaan itu sendiri termasuk menyesuaikan dengan adat-istiadat serta kearifan lokal dari daerah tersebut. Dengan adanya keanekaragaman dan variasi budaya, maka dibutuhkan wawasan dan pengetahuan yang mumpuni guna melakukan program pemberdayaan masyarakat, alhasil masyarakat bisa menerima dan menjalankannya dengan suka rela dan yang terbaik bisa berhasil guna.

Salah satu lembaga terdepan di Indonesia yang membidangi CD adalah Corporate Forum for Community Development (CFCD), yakni suatu forum yang mengorganisasikan para anggotanya untuk melakukan kegiatan CD secara tepat dan benar, sekaligus memenuhi harapan para pemangku kepentingan yang ada. Forum ini dibentuk pada September 2002 yang lalu, yang dalam perkembangannya selalu melihat tantangan ke depan dengan mengambil peluang dan kesempatan yang bisa memajukan dan mendewasakan forum korporasi tersebut, sehingga visi dan misinya dapat tercapai dengan baik.

Community Development merupakan kebutuhan dari perusahaan itu sendiri untuk bisa melakukan interaksi dengan baik dengan masyarakat yang ada di sekitarnya. Dalam perkembangannya, penggiat CD dan korporasi mulai memperluas cakupan dan kegiatannya yang tidak terbatas pada CD saja, namun berkembang menjadi berbagai model yang terkait dengan stakeholder itu sendiri, sehingga memiliki cakupan yang lebih luas dan mengarah kepada kenyamanan bagi semua pihak.

Kita mengenal ISO 26000 SR di mana cakupan meluas menjadi 7 subjek inti yang menyangkut hampir seluruh kepentingan dalam mewujudkan kehidupan ke depan yang lebih baik dan lebih sejahtera. Indonesia adalah salah satu negara yang sudah mengadopsi ISO 26000 SR itu sendiri walaupun sampai dengan sekarang ISO tersebut tidak mandatori.

ISO 26000 bukan hanya bisa diaplikasikan di perusahaan, namun bisa dipraktikkan untuk semua jenis organisasi. ISO 26000 ini merupakan panduan untuk melakukan tanggung jawab yang terdiri atas 7 subjek inti, yaitu: (1) tata kelola organisasi (organizational governance); (2) hak asasi manusia (human rights); (3) praktik ketenagakerjaan (labour practices); (4) lingkungan (the environment); (5) praktik operasi yang adil (fair operating practices); (6) isu-isu konsumen (consumer issues); dan (7) pelibatan dan pengembangan masyarakat (community involvement and development).

Salah satu subjek inti ISO 26000 adalah CID (community involvement and development) yang berarti sama dengan, atau perluasan dari community development (CD), dengan menyetarakan pelibatan dengan pengembangan, yang mana lebih ditekankan lagi bahwa untuk mengembangkan masyarakat perlu juga melibatkan masyarakat di dalamnya. (Dr. Suwandi, M.B.A/Ketua Umum Corporate Forum for Community Development (CFCD) periode 2011-2014, Pembina CFCD periode 2014-2017, Praktisi CSR Perkebunan)

Artikel Terbit pada Majalah InfoSAWIT Cetak Edisi Februari 2015