Berita Lintas
sawitbaik

KPPU Awasi Praktik Kemitraan Sawit, Sesuaikah?



KPPU Awasi Praktik Kemitraan Sawit, Sesuaikah?

InfoSAWIT, JAKARTA - Belakangan ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali aktif menggelar sosialisasi terkait dengan pengawasan yang akan dilakukan oleh KPPU atas praktik persaingan usaha di sektor kelapa sawit, dalam hal ini KPPU akan melakukan pengawasan atas praktik pelaksanaan perjanjian kemitraan dalam perkebunan kelapa sawit.

Perjanjian kemitraan dalam industri kelapa sawit senantiasa melibatkan minimal dua pihak atau lebih, yakni pihak perusahaan dan pihak petani yang umumnya diwakili oleh koperasi. Para petani plasma dapat diwakili lebih dari satu petani.

Satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu perjanjian kemitraan dan hal ini memang diizinkan secara regulasi. Agak janggal jika KPPU melakukan pengawasan pada perjanjian kemitraan untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat.

Perlu dipahami jika dalam industri kelapa sawit dikenal dua jenis kerja sama yakni perjanjian kerja sama inti – plasma dan perjanjian kerja sama kemitraan. Perbedaan keduanya adalah jika pada kerja sama perjanjian inti-plasma maka ada pembagian kepemilikan secara jelas, demikian juga dengan kepemilikan lahan.

Sebaliknya pada perjanjian kemitraan, tidak ada pembagian lahan antara perusahaan dan petani. Sertifikat hak atas tanah atas yang berasal dari perjanjian kemitraan dapat atas nama koperasi maupun atas nama perusahaan.

Sertifikat hak atas tanah yang berasal dari perjanjian kemitraan kini juga menjadi polemik, mengingat sebagian BPN dapat menerbitkan sertifikat atas lahan kemitraan dan sebagian BPN tidak dapat menerbitkan sertipikat mengingat kepemilikan lahan sebenarnya masih melekat pada petani sehingga BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat hak atas  tanah atas nama perusahaan (karena bukan merupakan asset perusahaan). (Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn. /Pakar Hukum Perkebunan, Peneliti Industri Kelapa Sawit)

Lebih lengkap baca majalah InfoSAWIT cetak edisi Juli 2020