InfoSAWIT, JAKARTA - Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai sektor industri, tidak terkecuali dilakukan pula pada industri perkebunan kelapa sawit. Pelaku usaha di bidang industri kelapa sawit siap mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan tatanan kehidupan normal baru (the new normal), dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di seluruh lini bisnis perusahaan.
Salah satu grup perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menerapkan era kenormalan baru ialah Bumitama Gunjaya Agro (BGA) Group. Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit, BGA Group senantiasa inisiatif dan aktif melaksanakan protokol kesehatan sejak akhir Maret 2020, dilakukan diseluruh wilayah operasional maupun di kantor pusat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan karyawan bekerja di tengah Pandemi Covid-19, BGA Group telah membentuk Gugus Tugas (Crisis Management Center) di wilayah dengan arahan yang sama secara terpusat.
“Kami segenap Management BGA Group berkomitmen untuk menjaga kelangsungan operasional, demi menjamin keberlangsungan karyawan agar tetap sejahtera dan harapannya BGA akan terus maju dan berkembang,” tutur Direktur Corporate Affair & Partnership BGA Group, Priyanto PS, saat memberikan arahan kepada seluruh karyawan lewat pesan video singkatnya.
Langkah kongkrit yang telah dilakukan BGA Group yakni menerbitkan kebijakan Protokol Kesehatan yang terdiri dari berbagai aspek yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan dalam bekerja dan berkativitas sehari-hari.
Selama tiga bulan berjalan, kata Priyanto, dirinya mengapresiasi seluruh karyawan BGA Group yang telah melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, lantaran sampai sekarang BGA Group tetap dapat menjalankan operasional perkebunan dengan lancar dan berproduksi secara normal.
Mengacu informasi dari perusahaan, kebijakan Protokol Kesehatan itu terdiri dari 17 Protokol (sebelumnya 14, bertambah karena menyesuaikan situasi dan kondisi) yang terangkum dalam kebiajakan Protokol Pencegahan dan Penanganan Covid-19, yang mana protokol kesehatan itu mencakup Protokol Tentang Kehidupan Pondok & Emplasmen, Lingkungan Kerja, Penerimaan Tamu, Penerimaan TBS Eksternal di PKS. (T2)
Lebih lengkap baca Majalah infoSAWIT Cetak Edisi Juli 2020







