Berita Lintas
sawitbaik

Areal Kebun Sawit MMJ Dituding Bermasalah



Areal Kebun Sawit MMJ Dituding Bermasalah

PEKANBARU - Kepala Biro Investigasi Yayasan Riau Madani, Ahmad Joni mengungkapkan, dari hasil penelurusan pihaknya, diduga proses pembangunan kebun sawit milik PT Marita Makmur Jaya (MMJ) di Pulau Rupat, Bengkalis melabrak ketentuan dan aturan hukum serta perundang-undangan. Di antaranya, proses pelepasan kawasan hutan yang tidak disertai oleh areal pengganti.

"Ada kekeliruan dalam penerbitan HGU perkebunan tersebut. Dugaan kongkalingkong pihak terkait begitu kental," katanya kepada Tribun Pekanbaru, Rabu (7/1/2015).

Lanjutnya ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki, diduga areal pengganti yang diajukan oleh manajemen MMJ ada pada kawasan yang sudah ada kepemilikan haknya. Yakni kawasan HPK milik PT Bina Duta Laksana (Perkebunan Sinarmas) seluas 22.830 hektare yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Penunjukkan areal pengganti pada kawasan dimana sudah ada kepemilikan hak, tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan. Ini bisa masuk dalam ranah pidana, perdata maupun PTUN," terangnya.

Sementara dari pihak MMJ sendiri belum memberikan komentar terkait tudingan miring yang menimpa perusahaan. (T3)