InfoSAWIT, BOGOR - RUU Cipta Kerja resmi ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja melalui sidang paripurna pada 5 Oktober 2020. Pemerintah melalui Menko Perekonomian menyatakan UU Cipta Kerja tersebut mengubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja. DPR mengklaim pemerintah dan DPR telah membahas undang-undang itu secara transparan dan cermat sejak April 2020.
Kalangan masyarakat sipil, melihat UU Cipta Kerja ini akan menghilangkan kepastian kerja, kepastian upah, kepastian perlindungan sosial dan kesehatan. Kelompok masyarakat sipil menyatakan keberatan atas isi UU dimaksud diantaranya penghapuasan UMK, hubungan kerja PKWT, perluasan outsourcing, pengupahan berdasarkan satuan waktu dan hasil, penurunan besaran pesangon dan sebagainya. Bagi buruh perempuan, UU ini dipandang akan semakin menempatkan buruh perempuan dalam kondisi rentan.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware menyampaikan, Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi besar memperburuk kondisi buruh perempuan di perkebunan sawit. “UU Cipta Kerja memberi legitimasi atas status hubungan kerja PKWT jadi tidak terbatas. Hal ini menghilangkan kepastian kerja. UU ini akan melegitimasi praktik pemanfaatan buruh dengan hubungan kerja rentan khususnya di bidang pemupukan & penyemprotan yang sebagian besar adalah perempuan. Buruh yang bekerja di bagian pemupukan & penyemprotan sebagian besar berstatus BHL tanpa kepastian kerja dan rentan mengalami PHK,” kata Inda dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT.
Lebih lanjut tutur Inda, Omnibus Law Cipta Kerja juga memperluas outsourcing. Sawit Watch menemukan bahwa buruh perempuan merupakan kelompok buruh yang sering dipekerjakan melalui pihak ketiga tanpa kepastian kerja dan kejelasan hak-hak normatif. Kebijakan ini berpotensi besar menghilangkan hak atas pekerjaan tetap bagi buruh perempuan dan selanjutnya menghilangkan jaminan kesehatan buruh perempuan”, jelas Inda.
Zidane, Spesialis perburuhan Sawit Watch menyampaikan penetapan upah berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil berpotensi melanggengkan praktik pemanfaatan buruh tak berbayar di perkebunan sawit.
“Penetapan upah berdasarkan satuan hasil selama ini sudah banyak dikritik oleh serikat buruh. Ada kondisi tertentu dimana buruh tidak mampu mencapai hasil tertentu dan ini berpotensi menyebabkan upah mereka berkurang. Situasi seperti ini mengakibatkan tidak ada jaminan kepastian upah yang diterima. Kebijakan ini berpotensi menyebabkan buruh bekerja melebihi jam kerja atau melibatkan isteri untuk pencapaian hasil. Perempuan kemudian harus ikut bekerja tanpa dibayar untuk memastikan upah yang diterima,” kata Zidane. (T2)







