InfoSAWIT, JAKARTA - Pada 21 Agustus 2020 lalu, Green Climate Fund (GCF) menyetujui proposal Indonesia untuk mengakses dana pembayaran berbasis hasil atau results-based payment (RBP) sebesar 103,8 juta dollar AS (setara Rp 1,54 triliun). Dana ini diberikan sebagai pembayaran atas keberhasilan Indonesia dalam menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan pada periode tahun 2014-2016 sebesar 20,3 juta tCO2e.
Keberhasilan Indonesia dalam mengakses dana ini adalah indikator kepercayaan dunia terhadap Indonesia. Namun, Indonesia tidak hanya akan dinilai atas keberhasilan menurunkan deforestasi dan degradasinya di masa lalu, tetapi juga konsistensi untuk mencegah deforestasi di masa depan.
Belakangan ini, konsistensi ini dipertanyakan banyak kalangan dengan disahkannya RUU Cipta Kerja yang berisiko melemahkan perlindungan hutan dan lingkungan hidup serta berbagai berita yang menyebutkan peningkatan deforestasi di era pandemi.
Selain komitmen politik di atas, publik juga menyoroti efektivitas pemerintah Indonesia dalam menyalurkan dana ini secara tepat sasaran, terutama dari sisi manfaatnya untuk masyarakat rentan, yang sangat membutuhkan dukungan di era pandemi ini.
Dalam informasi yang didapat InfoSAWIT, yayasan Madani berkelanjutan menerbitkan Madani’s Update yang kali ini mengupas tentang penggunaan dana, rincian program, pengelolaan proyek, safeguards, Masyarakat Adat, FPIC, hutan alam, transparansi dan partisipasi, gender, mekanisme keluhan, FREL hingga masukan masyarakat sipil untuk implementasi penyaluran dana RBP REDD+ dari GCF. (T2)










