Berita Lintas
sawitbaik

PPN 10% Hanya Untuk Pelaku Sawit Berpenghasilan Rp 4,8 Milar/Tahun



PPN 10% Hanya Untuk Pelaku Sawit Berpenghasilan Rp 4,8 Milar/Tahun

 PEKANBARU – Kepala Seksie Penyluhan dan Bimbingan Direktorat Jendral Pajak wilayah Riau, Indra Wardhana, mengatakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% hanya dikenakan kepada pelaku usaha kelapa sawit yang memiliki penghasilan diatas Rp 4,8 miliar per tahun.

Penerapan PPN 10% ini, jelasnya, merupakan implementasi dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) No 70/HUM/2013 yang juga merupakan pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007. Dari keputusan MA ini Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran No SE-24/PJ/2014 yang menjabarkan perintah MA tersebut tentang pengaturan pajak PPN 10 persen untuk produk pertanian.

Sehingga, kata Indra, petani yang berpenghasilan rendah tidak perlu khwatir. “Jangan khawatir, petani yang memiliki penghasilan per tahunnya tidak mencapai Rp 4,8 miliar tidak akan dikenakan PPN 10% ini,” katanya di Pekanbaru, Selasa (23/9/2014), seperti dilansir Go Riau.

Selain itu dirinya juga menekankan kelompok tani seperti koperasi yang memiliki penghasilan Rp 4,8 miliar per tahun agar mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dikenakan PPN 10% dari setiap penjualannya. (T3)