Berita Lintas
sawitbaik

Pelaku Sawit Minta penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor Dipertimbangkan Ulang



Pelaku Sawit Minta penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor Dipertimbangkan Ulang

InfoSAWIT, JAKARTA – Diungkapkan Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Agam Faturrochman, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kenaikan pungutan ekspor tersebut.

Lataran selama tahun 2020 terjadi fluktuasi harga yang cukup tajam, sebelum pada awal tahun 2020 harga minyak sawit mengalami penurunan, dan baru meningkat pada pertengahan tahun. Sebab itu adanya peningkatan harga tersebut bisa menjadi upaya kompensasi dikala harga minyak sawit rendah.

"Ketika harga sekarang baik, naik tinggi bagaimana bisa mengkompensasi yang jatuh sekali itu. Tapi sekarang malah dikenakan pungutan yang tinggi sekali. jadi sepertinya mohon di-review kebijakan ini, didiskusikan dengan stakeholder juga," tutur Agam dalam konferensi pers dan sosialisasi PMK 191 tahun 2020 secara virtual, Selasa (8/12/2020) yang dihadri InfoSAWIT.

Selain mempertimbangkan kenaikan pungutan ekspor, Agam juga meminta pemerintah untuk menghapuskan Bea Keluar (BK) ekspor sawit yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Lantaran kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan yang sama yakni untuk mengembangkan sektor hilir sawit.

"Yang paling utama dapat dilakukan segera adalah BK tidak dipungut atau dihilangkan sama sekali. Karena tujuan BK juga untuk hiliriasi, stabilisasi harga minyak goreng sejatinya sudah diambil alih BPDP-KS. Bagaimana itu dijamin bahwa itu dapat dihilangkan, kemudian untuk pungutan ekspor dapat di-review dan didiskusikan dengan perusahaan dan petani," tandas Agam. (T2)