InfoSAWIT, JAKARTA - Pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020. Penyesuaian tarif pungutan ini dilakukan guna merespon tren positif harga Crude Palm Oil (CPO) dan untuk keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut tertuang dalam PMK Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Penyesuaian tarif Pungutan Ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud, Selasa (8/12/2020), dihadiri InfoSAWIT.
Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah diundangkan tanggal 3 Desember 2020 (mulai berlaku tanggal 10 Desember 2020).
Selain itu, keberlanjutan pengembangan layanan yang dimaksud antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit dan penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel. “Kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis,” pungkas Musdhalifah. (T2)







