Berita Lintas
sawitbaik

Regulasi Menekan Harga Jual TBS Sawit Petani



Regulasi Menekan Harga Jual TBS Sawit Petani

InfoSAWIT, JAKARTA - Keluarnya regulasi baru dari Kementerian Keuangan RI mengenai pungutan CSF sebesar US$ 55/Ton dengan referensi harga US$ 670, (baca : https://www.infosawit.com/news/10434/kini-pungutan-sawit-bpdp-ks-disesuaikan-harga-referensi-cpo).

Kemudian, industri minyak sawit juga mengalami penekanan kembali, akibat pengenaan Bea keluar (BK) yang berlaku progresif. (baca : https://www.infosawit.com/news/10443/bk-cpo-plus-pungutan-ekspor-minyak-sawit-bisa-capai-us--213-mt ).

Regulasi yang diterapkan Kementerian Keuangan RI, secara nyata kian memberatkan industri sawit nasional termasuk petani kelapa sawit. Pasalnya, pandemi covid 19 yang melanda dunia dan Indonesia, juga menyebabkan perekonomian nasional terpuruk. Kendati industri sawit nasional memiliki ketahanan yang lebih baik, seharusnya mendapatkan dukungan pemerintah supaya bisa maju melesat.

Dengan komposisi kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit yang sebesar 42% lebih dimiliki petani kelapa sawit, tentu saja pengenaan pajak dan pungutan CSF yang terlalu besar, akan menyebabkan harga jual TBS ikut tertekan. 

Seharusnya, keberadaan regulasi pemerintah memberikan dukungan penuh bagi industri minyak sawit supaya tumbuh dan berkembang, bukan melemahkan daya saing nasional dan global. Jika daya saing kian melemah, maka keberadaan minyak sawit akan terus mengalami penurunan harga, kendati permintaan akan minyak sawit selalu fluktuatif. (Penulis: Ignatius Ery Kurniawan/Sekretaris Eksekutif APOLIN Periode 2003-2010/Sekretaris III DMSI periode 2009/Pimred InfoSAWIT)