InfoSAWIT, JAKARTA — Pandemi COVID-19 telah mengganggu stabilitas perekonomian global dan membuat sebagian besar negara di dunia mengalami resesi. Namun demikian, untuk kondisi dalam negeri, di saat banyak sektor ekonomi terpuruk akibat dampak pandemi COVID-19, industri sawit mampu menunjukkan kekuatannya dan menjadi salah satu dari sedikit industri besar nasional yang mampu bertahan.
Selama pandemi COVID-19, kegiatan operasional di perkebunan kelapa sawit tetap berjalan normal sehingga sekitar 16 juta petani dan tenaga kerja di sektor sawit masih memiliki sumber pendapatan di tengah kelesuan ekonomi sepanjang tahun ini. Kondisi demikian tentunya memberikan kontribusi kepada perekonomian Indonesia untuk memulihkan perekonomian, menutup defisit neraca perdagangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hal tersebut terlihat dari peran industri sawit dalam menahan perlambatan ekonomi nasional yang pada Triwulan II/2020 mengalami penurunan sebesar 5,32%, pada Triwulan III/2020 menjadi lebih baik yaitu -3,49% dan Bank Dunia atau World Bank memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2020 ini akan berada pada kisaran -2,0 s.d. -1,6 persen (year on year) yang merupakan pertumbuhan negatif pertama kali dalam dua dekade terakhir.
Salah satu faktor penting ketahanan pertumbuhan sektor sawit selama pandemi Covid-19 di dalam negeri adalah adanya program penggunaan energi terbarukan melalui mandatori biodiesel berbasis sawit. Setelah sukses menjalankan program mandatori biodiesel 20% sejak 2016 sampai dengan 2019, pemerintah melanjutkan dengan program mandatori B30 sejak Januari 2020 yang menambah daya serap minyak sawit di pasar dalam negeri sekaligus mendorong stabilitas harga minyak sawit.
Dikatakan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), Eddy Abddurrochman, sepanjang tahun 2020, industri sawit sempat dihantam oleh semakin melebarnya gap antara harga Crude Palm Oil (CPO) dan harga minyak dunia. Kondisi tersebut mendorong peningkatan yang sangat signifikan terhadap kebutuhan dana insentif biodiesel di tahun 2020 dan proyeksi kebutuhan dana biodiesel di tahun 2021.
“Sepanjang tahun 2020 BPDPKS bersama seluruh pemangku kepentingan baik dari Pemerintah maupun pelaku industri sawit telah berusaha mengatasi tantangan tersebut dengan mensimulasikan berbagai skenario serta merumuskan alternatif kebijakan untuk menjaga kecukupan dana yang dikelola oleh BPDPKS,” kataya dalam acara Media Gathering dan Pres Conference BPDP-KS, yang diikuti InfoSAWIT secara online.
Lebihi lanjut tutur Eddy, di akhir Triwulan III tahun 2020, pemerintah telah memutuskan kebijakan untuk merubah tarif pungutan ekspor sawit dan produk turunannya yang diwujudkan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 191 /PMK.05/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dana bagi pendanaan program-program sawit berkelanjutan, sekaligus meyakinkan seluruh pemangku kepentingan mengenai keberlanjutan program mandatori biodiesel B30. “Program mandatori biodiesel ini tidak hanya penting untuk kedaulatan dan kemandirian energi nasional tetapi juga manjaga kestabilan harga sawit,”katanya.
Program insentif Biodiesel melalui pendanaan dari BPDPKS yang implementasi pertamanya sejak Agustus tahun 2015 dan terlaksana sampai November 2020, telah menyerap biodiesel dari sawit sekitar 23,49 Juta KL setara dengan pengurangan Greenhouse Gas Emissions (GHG) sebesar 34,68 Juta Ton CO2 ekuivalen dan menyumbang sekitar Rp4 ,83 Triliun Pajak yang dibayarkan kepada negara.
Selain program mandatori Biodiesel, BPDP-KS juga menjalankan program lainnya seperti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dukungan sarana & prasarana, dukungan penelitian & Pengembangan, dukungan pelatihan kepada petani serta pemberian beasiswa untuk anak pekebun atau petani sawit. (T2)







