InfoSAWIT, MUBA - Salah satu isu yang kerap digunakan menuding industri kelapa sawit di Indonesia tidak patuh regulasi adalah praktik perburuhan dan masih belum tersedianya jaminan perlindungan bagi tenaga kerja atau yang popular dibebut Jamsostek (kini BPJS Ketenagakerjaan).
Padahal amanat konsitusi telah mengaharuskan semua pekerja (formal, informal, petani dan buruh tani) wajib mendapatkan perlindungan sebagai pekerja. Setidaknya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan demikian dapat mengurangi beban hidup pekerja dan keluarga bila terjadi risiko ketika melakukan pekerjaan.
Diungkapkan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Sumarjono Saragih, membangun kesadaran petani dan buruh tani terkait pentingnya praktik kerja layak (decent work) adalah pekerjaan rumah bersama. Salah satu syarat kerja layak adalah perlindungan Jamsostek. Dengan pemenuhan ini, sektor kelapa sawit yang dikelola petani pun akan semakin berkelanjutan (sustainability).
“Untuk itu, GAPKI terus menggalang upaya promosi dan implementasi "decent work" tersebut. Kali ini bersama Pemerintah Kabupaten MUBA mempercepat pemenuhan Jamsostek para petani dan buruh tani,” katanya dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, belum lama ini.
Melalui MSPOI (Muba Sustainable Palm Oil Initiative), Pemerintah Muba menjadi pionir dan model dalam mewujudkan sawit yang semakin berkelanjutan. Insiatif ini meliputi tiga aspek utuh yang dikenal 3P; People (Manusia), Planet (Lingkungan) dan Profit (Usaha-Ekonomi). (T2)







