InfoSAWIT, JAKARTA - Perkebunan kelapa sawit dalam pengembangannya tidak luput dari beragam kendala, bahkan ganjalan itu terus muncul dengan berbagai isu. Dulu ketika tahun 1980 an isu yang muncul baru sebatas masalah kesehatan, namun kini isu terus berkembang menjadi pertarungan sengit.
Masyarakat dunia kerap menuding kelapa sawit sebagai biang perusak hutan, mematikan satwa dilindungi dan menghilangkan keragaman hayati. Tudingan itu terus didengungkan seolah-olah menjadi pembenaran bahwa sawit komoditas perusak.
Bagi pelaku sawit di Indonesia, cara demikian dianggap sebagai kampanye negatif, dan menjadi batu sandungan serta tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya industri kelapa sawit yang ada di Indonesia, ada kesan dibuat-buat dan menjadi upaya dalam memperlambat industri kelapa sawit nasional.
Tidak aneh bila kendala dagang tersebut bertubi-tubi bermunculan dengan beragam bentuk. Lantaran kelapa sawit dianggap memiliki berbagai keunggulan dan harganya paling ekonomis dibanding minyak nabati lainnya. Dalam menghadapi tantangan tersebut untungnya sawit termasuk komoditas yang kuat, buktinya kendala itu sedikit demi sedikit dihadapi dengan berbagai upaya, termasuk membuat komitmen praktik minyak sawit berkelanjutan, untuk mewujudkan industri kelapa sawit yang ramah lingkungan dan sosial.
Kendati mesti diakui bahwa perbaikan tata kelola sawit perlu terus diperbaiki sana-sini, komitmen itu pun menjadi modal awal yang baik dalam perbaikan tata kelola sawit secara berkesinambungan. Namun justru kendala yang perlu menjadi perhatian serius yakni menyangkut regulasi yang banyak terbit.
Selama ini regulasi dibuat sejatinya menjadi instrumen negara dalam melakukan tata kelola pengembangan sumberdaya alam yang baik, namun faktanya itu tidak terjadi akbat masih banyak regulasi yang tercatat tumpang tindih dan overlapping.
Belenggu sawit inilah yang semestinya menjadi perhatian, lantaran akan sangat menyulitkan bagi pelaku dalam mengembangkan komoditas ini, lantaran akan menjadi buah simalakama. Banyak regulasi ditataran lapangan sulit diterapkan dan tidak mudah untuk dicapai, atau akan menjadi sulit ketika harus dilakukan.
Kendati saat ini terbit Omnibus Law Cipta Kerja, namun regulasi sapu jagat itu masih menuai pro dan kontra. Menarik memang untuk dibahas mengenai hambatan regulasi ini, dan perlu dilakukan inventarisasi untuk mencari regulasi mana yang menjadi penyebab tersendatnya pengembangan sawit nasional.
Untuk mengetahui lebih jauh mengena tema tersebut, pembaca bisa mengetahui ulasannya dalam majalah InfoSAWIT Edisi Oktober 2020, dan perlu menjadi cacatan penting bagi pemerintah dalam upaya memperbaiki tata kelola sawit di Indonesia. (T2)
Bisa baca di : http://store.infosawit.com/







