Akhir tahun 2014, menjadi tahun penting bagi sektor perkebunan. Lantaran muncul kebijakan baru yang disesuaikan dengan kondisi kekinian. Kini UU Perkebunan memiliki nafas baru.
Bisa jadi munculnya perubahan Undang-Undang Perkebunan ditengarai akibat adanya usulan perlu dilakukannya sinergi dengan regulasi lain, atau munculnya beragam protes masyarakat, akibat tidak mendapatkan hak yang sama dari UU yang sebelumnya dibuat pada 2004 silam itu.
Sempat, masyarakat lewat MK menilai UU Perkebunan hanya condong mengakomodir kepentingan usaha yang lebih besar ketimbang masyarakat kecil. Akhirnya MK pun mengabulkan protes tersebut. Selepas itu dorongan untuk merubah UU Perkebunan pun merebak. Pihak Senayan pun akhirnya berinisiatif untuk melakukan peninjauan dan perubahan.
Memang kini UU Perkebunan kini telah berubah menjadi UU No. 39 tahun 2014, menurut penuturan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Gamal Nasir, UU Perkebunan terbaru ini tercatat lebih komprehensif.
Lantaran pembuatan UU Perkebunan berlandaskan pada konsep kedaulatan, kemandirian, kerakyatan, keberlanjutan, keterpanduan, kebersamaan, keterbukaan, dan berkeadilan, dengan cita-cita perkebunan untuk mewujudkan kesejahteraan. “Tujuannnya satu untuk mensejahterakan,” kata Gamal dalam acara Sosialisasi UU Perkebunan di Jakarta, akhir Desember 2014 silam.
Wajar bila kemudian sektor perkebunan cukup strategis bagi bangsa ini, lantaran sektor perkebunan merupakan salah satu produk non migas yang berpotensi menjadi penggerak ekonomi perdesaan.
Terbukti, merujuk informasi dari Kementerian Pertanian, sampai tahun 2013 lalu sektor perkebunan memiliki kontribusi tertinggi dari sektor non migas terhadap meningkatnya devisa negara, yang tercatat berkontribusi sebanyak US$ 22,6 miliar. Mampu menyerap tanaga kerja sekitar 21,3 juta orang, memiliki investasi sebanyak Rp 77,74 triliun.
Tidak itu saja, kontribusi sektor perkebunan terhadap perlindungan lingkungan cukup tinggi, semisal mampu berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca sejumlah 200 juta ton setara karbon setiap tahunnya.
Jelas, sektor perkebunan memiliki peran penting dalam roda perekonomian nasional. Wajar bila kemudian UU Perkebunan memiliki peran strategis dalam mengatur sektor perkebunan, lantas sebenarnya apa saja fundamental dari UU Perkebunan yang telah berubah dan memiliki nafas baru itu?
Dari pengertian umum UU Perkebunan, pasal 2, nampak terdapat perubahan signifikan, semisal bila tanaman perkebunan sebelumnya terdefinisi sebagai tanaman tertentu, maka di regulasi yang baru dirubah langsung menjadi tanaman perkebunan. Perubahan ini memberikan kepastian perumusan terkait tanaman perkebunan.
Lantas pada pasal 10,. . .










