Berita Lintas
sawitbaik

Sawit Watch Dorong Kerja Layak Bagi Buruh Perempuan Perkebunan Sawit



Sawit Watch Dorong Kerja Layak Bagi Buruh Perempuan Perkebunan Sawit

InfoSAWIT, JAKARTA - Industri sawit memberikan keuntungan besar bagi pebisnis dan negara, tapi keuntungan tersebut tidak terlihat dalam realitas kehidupan buruh, khususnya buruh perempuan. Buruh perempuan di perkebunan sawit bekerja dalam situasi rentan, tanpa jaminan kepastian kerja, tanpa jaminan kepastian upah, tanpa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai serta minim jaminan sosial dan kesehatan.

Direktur Eksekutif  Sawit Watch, Inda Fatinaware mengatakan, sebagian besar buruh perempuan  perkebunan sawit yang bekerja di lapangan adalah buruh prekariat. Perempuan yang bekerja di perkebunan sawit dianggap tidak ada, padahal buruh perempuan mengerjakan hampir setiap jenis pekerjaan di perkebunan sawit. “Buruh perempuan bekerja tanpa mendapatkan hak-hak permanen sebagai buruh, tanpa kepastian kerja, tanpa dokumentasi perikatan kerja, upah minim dan tanpa perlindungan kesehatan memadai. Kondisi seperti ini sudah berlangsung lama,” kata Inda dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Senin (8/3/2021).

Perhatian pemerintah dan korporasi dalam perlindungan buruh perkebunan sawit, khususnya buruh perempuan masih rendah. “Perusahaan menyatakan akan mengimplementasikan praktik kerja non ekspoitasi,  tapi itu hanya perkataan saja, tanpa bukti, di lapangan situasinya justru perempuan dipekerjakan sebagai BHL. Pemerintah tidak pernah melakukan perbaikan kondisi ini, malah mengeluarkan kebijakan yang semakin memperburuk kondisi buruh perempuan,” tutur Inda.

Lebih lanjut kata Inda, UU Cipta Kerja telah menghilangkan kepastian kerja dan kepastian upah, oleh karena itu harus dicabut. Pemerintah harus menetapkan regulasi perburuhan yang menjamin perlindungan buruh, khususnya buruh perempuan. “Kondisi buruk dan kerentanan buruh perempuan di perkebunan sawit harus dihentikan,” tandas Inda.

Sementar diungkapkan, Spesialis Perburuhan Sawit Watch yang juga Koordinator Koalisi Buruh Sawit, Zidane mengatakan, sebagian besar buruh perempuan  perkebunan sawit di wilayah kerja KBS adalah buruh prekariat. BHL dipekerjakan di bagian perawatan, menebas, semprot, pemupukan, rawat jalan atau mengutip berondolan.

“Mereka sudah bekerja lebih dari 2 tahun sebagai BHL, bahkan ada buruh yang BHL sampai puluhan tahun. Kondisi lebih buruh lagi misalnya, perempuan dipekerjakan sebagai BHL melalui pihak ketiga. Tidak ada kepastian mereka masih akan bekerja besok dan karena itu tidak ada kepastian memperoleh upah. Buruh BHL bekerja tanpa jaminan pengobatan atau pemulihan dari kecelakaan kerja karena tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Zidane. (T2)