Berita Lintas
sawitbaik

Ada Dugaan Korupsi Pada Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Hingga Rp 684,8 Miliar



Ada Dugaan Korupsi Pada Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Hingga Rp 684,8 Miliar

InfoSAWIT, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang mengusut dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di provinsi Aceh dengan nilai Rp 684,8 miliar lebih. Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dikatakan Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf, sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI.

Didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Munawal Hadi, Muhammad Yusuf mengatakan program peremajaan sawit tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2018, 2019, dan 2020. “Tahun anggaran 2018 dikucurkan sebanyak Rp 16 miliar. Kemudian, pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 243,2 miliar, dan tahun 2020 anggaran mencapai Rp 425,5 miliar,” katanya, Jumat (12/3/2021), seperti diberitakan Antara.

Lebih lanjut kata Muhammad Yusuf, program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan.

Dalam kasus ini secara umum temuan dugaan korupsi tersebut terdapat dalam proses verifikasi, dana yang semestinya diperuntukkan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan.

Selain itu, kata Kajati Aceh, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program. Seharusnya, kata Muhammad Yusuf, pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat dilaksanakan oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi.

Muhammad Yusuf menyatakan penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDP-KS Kementerian Keuangan.

Serta Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat.

"Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," tandas Muhammad Yusuf. (T2)