PALANGKARAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimanatan Tengah, mengungkapkan saat ini baru sekira 12 perusahaan kelapa sawit yang memiliki sertifikat Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) .
Kepala Disbun Kalteng, Rawing Rambang, menerangkan bahwa sertifikat RSPO dapat menjamin pemasaran produk sawit, seperti minyak sawit mentah (CPO). “Ini sudah sepakat antara negara konsumen selaku pasar ekspor produksi minyak sawit,” katanya, seperti ditulis Kalteng Pos, Selasa (23/9/2/014).
Ia juga menambahkan, bahwa selain RSPO, perusahaan kelapa sawit juga harus memiliki sertifikasi yang diwajibkan pemerintah RI yaitu Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dengan tujuan menghasilkan pertumbuhan lingkungan dan ekonomi hijau, serta dapat meningkatkan daya saing CPO di pasar global. (T3)










