Berita Lintas
sawitbaik

Petani Sawit Menyubsidi Industri Hilir Sawit.



Petani Sawit Menyubsidi Industri Hilir Sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA - Industri hilir minyak sawit, yang berawal dari refineri (pabrik minyak goreng), lalu specialty fats industry, oleochemical industry dan biodiesel industry, memiliki ceruk pasar dan problematika yang relatif sama didalam negeri dengan industri hulunya. Namun, memiliki kompleksitas masalah yang jauh berbeda, dengan politik perdagangan luar negeri.

Pasalnya, politik perdagangan produk CPO dan produk RBD Olein, stearin dan PFAD, masih mendapat dukungan dari negara tujuan ekspor, sebagai bahan baku industri turunannya. Namun, produk turunan seperti fatty acids, fatty alcohols, glycerine, dan biodiesel, memiliki tingkat kesulitan berbeda terhadap pasar ekspor tujuannya.

Sebab itu, keberadaan produk turunan industri hilir, harus dilihat secara jernih dan bebas dari kepentingan. Lantaran, Bea Keluar dan pungutan ekspor BPDPKS, hanya akan menjadi beban bagi  perkebunan kelapa sawit nasional yang sebesar 42% lebih dimiliki petani kelapa sawit. Terlebih besaran BK dan pungutan BPDPKS, dari bulan Desember 2020 sebesar US$ 213/Ton dan Januari sebesar US$ 299/Ton, sangat memberatkan petani kelapa sawit.

(Baca : https://www.infosawit.com/news/10467/berikut-dampak-negatif-regulasi-pemerintah-yang-pengaruhi-harga-tbs-sawit-petani)

Seberapa besar kerugian yang diderita petani kelapa sawit, akibat BK dan pungutan ekspor yang dibebankan pemerintah? Secara sederhana, normalnya petani kelapa sawit yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit sebesar 2 hektar dengan hasil panen TBS sebesar 3 Ton per bulan, dengan harga TBS sebesar Rp 1.500.000/Ton, maka hasil kotor yang diterima petani sebesar Rp. 4.500.000/bulan.

Namun, adanya BK dan pungutan ekspor BPDPKS sebesar US$ 299/Ton, akan mendistorsi harga jual TBS petani sekitar Rp. 300.000/Ton, alhasil petani hanya menerima Rp. 1.200.000/Ton, maka hasil kotor yang diterima petani menjadi RP. 3.600.000/bulan. Hasil kotor tersebut, akan dipotong berbagai jenis potongan, seperti biaya pupuk, pemeliharaan, perawatan dan sebagainya, sehingga pendapatan petani akan semakin mengecil. (Baca : https://www.infosawit.com/news/10521/harga-referensi-naik--bk-cpo-dan-pungutan-sawit-bpdpks-januari-2021-capai-us--299-mt)

Apabila dana tersebut dapat dikembalikan kepada petani, dalam bentuk subsidi pupuk, subsidi saprodi, perawatan dan sebagainya, maka akan dapat membantu kesejahteraan petani kelapa sawit nasional. Selebihnya, dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, tangki timbun dan pelabuhan, sehingga daya saing industri minyak sawit akan meningkat.

Dengan meningkatnya daya saing industri, secara umum akan meningkatkan indeks berusaha di Indonesia, sehingga produk minyak sawit dan turunannya, akan mampu unggul dalam persaingan minyak nabati global. Sebab itu, dibutuhkan pendekatan secara ethics (etika bisnis) yang mengacu kepada moralitas demi kepentingan masyarakat luas.

(Baca: https://www.infosawit.com/news/10467/berikut-dampak-negatif-regulasi-pemerintah-yang-pengaruhi-harga-tbs-sawit-petani

Pasalnya, dengan mengutip pungutan ekspor BPDP KS, yang sebagian besar dananya hanya untuk menyubsidi harga biodiesel, tidak akan mampu meningkatkan daya saing industri minyak sawit. Lantaran, produk biodiesel memiliki kompleksitas masalah yang mengacu kepada bisnis bahan bakar minyak (BBM) yang berbasis petroleum (crude oil).

Terlebih, kedua regulasi yang mengatur BK dan pungutan BPDP KS cenderung sama, dan memberikan amanat untuk memperkuat daya saing industri minyak sawit hulu hingga hilir. Sehingga secara etika bisnis, pemerintah tidak boleh mengorbankan industri perkebunan kelapa sawit, hanya untuk kepentingan industri biodiesel semata. (Baca: https://www.infosawit.com/news/10467/berikut-dampak-negatif-regulasi-pemerintah-yang-pengaruhi-harga-tbs-sawit-petani).

Lantaran, secara nyata, subsidi harga biodiesel yang dikutip dari perkebunan kelapa sawit milik perusahaan dan petani kelapa sawit, ibarat subsidi harga yang dilakukan orang miskin kepada orang kaya. Dimana secara etika bisnis, moralitas yang digunakan adalah salah dan tidak boleh dilanjutkan. Subsidi harga bisa diberikan oleh Pemerintah menggunakan dana APBN sesuai kepentingan negara. (Baca: https://www.infosawit.com/news/10458/haruskah-petani-menyubsidi-industri-turunan-cpo-).  

(Editorial Majalah InfoSAWIT Edisi Januri 2021)

Baca Majalah InfoSAWIT: http://store.infosawit.com/