InfoSAWIT, SORONG – Setelah melakukan evaluasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Februari 2021 lalu, akhirnya pPmerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Provinsi Papua Barat mencabut izin empat perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut.
Dalam rapat tindak lanjut bersama KPK dan Pemerintah Provinsi Papua Barat secara daring, Rabu (21/4/2021), Wakil Bupati Sorong Suka Harjono menjelaskan, sesuai arahan Bupati Sorong akan diterbitkan SK pencabutan izin empat perusahaan, yakni PT IKL dengan luas konsesi 34.400 hektare, PT PLA dengan luas konsesi 15.631 hektare, PT CPP dengan luas konsesi 15.671 hektare, dan PTSAS dengan luas konsesi 40.000 hektare.
Tutur Suka Harjono,pencabutan izin empat perusahaan kelapa sawit tersebut akan dikeluarkan sebelum 30 April 2021, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sementera itu masih ada tiga perusahaan lain yang dalam pantauan, tetapi sebelum dicabut namun didahului surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga dan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” ujar Suka Harjono seperti ditulis Antara.
Sebelumnya, KPK mendorong pelaksanaan evaluasi izin perkebunan kelapa sawit yang telah disepakati pada 25 Februari 2021 di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua Barat.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V, Dian Patria dalam keterangan terpisah mengungkapkan, dari evaluasi sejak 25 Februari lalu, sudah jelas tindakan ketidakpatuhan 24 izin perkebunan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pemberi izin termasuk di Kabupaten Sorong.
Dalam kesepakatan pada saat itu, terdapat enam perusahaan yang akan dilakukan pencabutan izinnya dengan penerbitan SK bupati dalam kurun waktu 30 hari termasuk empat perusahaan di Kabupaten Sorong.
"Artinya, kalau sudah jelas ada pelanggaran, siapa pun penerbit izinnya, tentunya para bupati tinggal melanjutkan kesepakatan-kesepakatan itu,” tandas Dian Patria. (T2)







