InfoSAWIT, JAKARTA - Semenjak 2015-2019 lalu pungutan sawit yang dikumpulkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (BPDPKS) telah mencapai Rp 57,72 triliun, dimana realisasi alokasi pendanaan sebanyak 60% digunakan untuk mendukung mandatori biodiesel sawit, sementara untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) hanya sekitar 12%. Alih-alih untuk petani, mereka lebih banyak mengalokasikan dana untuk mendukung konglomerat kelapa sawit mapan yang mengendalikan hulu dan hilir perkebunan kelapa sawit Indonesia.
Petani Sawit yang tergabung dalam Serikat Petani kelapa Sawit (SPKS) menganggap, pengelolaan dana di Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) terlihat jelas sangat timpangan, apalagi struktur kelembagaan di BPDP-KS didominasi oleh kelompok pengusaha kelapa sawit dan konglomerat di dewan pengarah yang mengatur lalu lintas alokasi dana kelapa sawit. Kedudukan Badan Pengawas juga sangat lemah karena diisi oleh Direktur Jenderal Kementerian Pemerintah Indonesia, sementara yang menduduki Komite Pengarah, diisi perwakilan dari asosiasi pengusaha kelapa sawit.
Pihak SPSK menganggap, kunci utama dari salah urus ini mesti bertanggung jawab yakni dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) dan Menteri Keuangan (Kemenkeu) yang mengatur kebijakan komite pengarah. Menteri Keuangan juga mengatur Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. “Hampir semua pelaksana Badan dikendalikan oleh orang kepercayaan Menteri Keuangan yang tidak memiliki pengetahuan dan kapasitas di sektor perkebunan,” catat pihak SPKS.
Tercatat total dana BPDPKS untuk program perkebunan rakyat, khususnya peremajaan kelapa sawit hanya sekitar Rp 5,3 triliun. Dana pengembangan sumber daya manusia bagi petani sawit melalui pelatihan hanya berkisar Rp 15 miliar. “Hal tersebut tidak sejalan dengan klaim pemerintah bahwa program perkebunan rakyat adalah prioritas. Pada kenyataannya, program petani kelapa sawit kurang penting dibandingkan dengan subsidi biodiesel, yang hampir mengalokasikan 90% dana minyak sawit,” kata Sekjen SPKS Mansuetus Darto, dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Kamis (22/4/2021).
Bahkan SPKS mencatat, selama pandemi COVID, tidak ada bantuan khusus yang diberikan kepada petani kelapa sawit. Sebagai gantinya, pemerintah mengeluarkan insentif untuk industri biodiesel. Klaim pemerintah bahwa insentif biodiesel diberikan untuk menstabilkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani sama sekali tidak benar, karena kenaikan harga TBS disebabkan oleh kenaikan harga CPO secara global.
“Klaim mereka yang lain bahwa insentif untuk industri biodiesel diperlukan untuk menyerap kelebihan TBS juga tidak tepat. Kelebihan pasokan terjadi karena ekspansi perkebunan terus terjadi meski ada instruksi moratorium sawit oleh pemerintah. Instruksi moratorium kelapa sawit harus ditaati dan dipertahankan,” kata Darto.
Sementara klaim bahwa industri biodiesel memberikan kesejahteraan bagi petani tidak bisa dibenarkan. Bagaimana petani mencari nafkah, jika perusahaan sawit lebih memilih menyerap TBS dari kebunnya sendiri atau dari perusahaan pihak ketiga sendiri daripada dari petani?
Kebijakan Kementerian Keuangan menaikkan pungutan ekspor minyak sawit perusahaan merupakan bentuk ketidakadilan lainnya. Perusahaan akan menyalurkan pungutan ini dengan menurunkan harga TBS di tingkat petani.
Hal ini membuktikan bahwa sumber pungutan tidak hanya dari perusahaan sawit tetapi juga dari 41,35% (Data BPS 2019) dari perkebunan yang dikelola petani. Sayangnya, dana tersebut tidak dikembalikan kepada petani, melainkan kepada perusahaan biodiesel.
“Kebijakan pemerintah yang muncul selama pandemi COVID pada tahun 2020 ini merupakan peringatan serius bahwa ketidakberpihakan pemerintah terhadap petani adalah hal biasa, yang menegaskan bagaimana petani dikecualikan,” tandas Darto. (T2)







