InfoSAWIT, JAKARTA - Diungkapkan Rukaiyah Rafiq, dari Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), perempuan sawit bisa dibagi dalam dua kelompok, pertama kelompok petani swadaya dari transmigran, biasanya petani sawit perempuan ini memiliki lahan terbatas, hanya mengelola 2-3 Ha lahan, jika transmigrasi berkaitan dengan dengan perkebuna Kelapa sawit, maka lahan mayoritas sudah menjadi kelapa sawit.
“Perempuan sebagai kepala keluarga ikut dalam mengelola kebun keluarga, biasanya keterlibatan perempuan tersebu guna mengurangi biaya,” tutur Rukaiyah Rafiq yang biasa dipanggil Uki, dalam Webinar FGD Sawit Berkelanjutan Vol 6, bertajuk “Ketangkasan Perempuan Sawit Indonesia”, di Jakarta, 27 April 2021, yang diadakan InfoSAWIT & RSPO.
Sementara kelompok kedua yakni petani dari masyarakat lokal dengan kepemilikan lahan yang beragam, lantas kebun sawit bukan menjadi satu-satunya sumber penghidupan. Sementara perempuan masih memiliki ruang sendiri, kebun karet, umo, dan pekarangan.
“Untuk kelompok ini peran perempuan biasanya hanya terbatas pada mengutip brondol dan nebas piringan, dan perempuan hanya berkerja jika lahan keluarga sekitar 2 ha, bila diatas 2 Ha biasanya petani memiliki pekerja, kebun sawit dianggap memiliki resiko tinggi yang tidak cocok untuk perempuan,” kata Uki.
Lebih lanjut kata Uki, perempuan dalam standar minyak sawit berkelanjutan untuk petani swadaya bisa terlihat dari P&C RSPO 2018 point 3.1.5 tentang inklusivitas gender untuk produksi minyak sawit lestari (bagi produsen besar).
“Termasuk sesuai dengan Teori Perubahan (ToC) RSPO yang berusaha mencapai sasaran dilindungi, dihormati, dan dipulihkannya HAM, Standar Pekebun Swadaya RSPO ini mengamanatkan dilakukannya praktik-praktik yang inklusif gender,” kata Uki.
Tutur Uki, inklusif gender artinya penyediaan hak, tanggung jawab,dan peluang yang setara bagi semua pihak tanpa memperhatikan gender, orientasi seksual,dan identitas gendernya, termasuk didalamnya laki-laki, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan identitas gender lainnya sesuai dengan identifikasi dari pihak perorangan itu sendiri. Prinsip ini harus berlaku bagi semua pekebun, khususnya manajer kelompok terkait praktik kerja dan perlakuan terhadap pekerja.
“Dalam standar pekebun swadaya RSPO ini, dan khususnya dalam prinsip, kriteria dan indikator, setiap istilah pekebun, pekebun pekerja, manajer kelompok, atau pekerja yang muncul merepresentasikan seorang perempuan atau seorang laki-laki dan tidak bergantung pada identitas gender tertentu,” tandas Uki. (T2)







