InfoSAWIT, JAKARTA - Diungkapkan, Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus darto, sejatinya peremajaan sawit adalah upaya peningkatan kesejahteraan petani melalui peningkatan produktivitas, sekaligus untuk memperkuat aspek sustainability kelapa sawit Indonesia dengan memaksimalkan existing plantation melalui peningkatan yield dan mencegah pembukaan lahan baru/ deforestasi.
Sampai saat ini kata Darto, untuk mempermudah menerima dana bantuan BPDP-KS, syarat telah pula disederhakan dari 16 syarat menjadi 2 syarat. Kendati sudah ada kemudahan yang diberikan namun demikian, masih ada yang perlu dikritis, seperti kata Darto, target PSR dari tahun 2017 sampai 2022 yang mencapai 725 ribu hektar itu di ukur dari mana, apalagi tiap tahun muncul target yang seolah-olah diketahui tempat dan wilayah PSR akan dilakukan.
“Tetapi sayangnya dari sisi capaian dan target, setiap tahun hampir gagal. Termasuk pelibatan Lembaga surveyor, belum ada sisi pencapaian dari target yang ada, bahkan dana PSR hingga 2020 hanya mencapai Rp 5,5 triliun dan berbanding jauh dengan Biodiesel yang mencapai Rp 57,27 triliun,” kata Darto.
Tutur Darto, sebenarnya petani masih banyak yang belum memahami program PSR. Dampaknya, mereka melakukan peremajaan secara mandiri tanpa melalui program. Saat ini bahkan petani sawit swadaya masih berpencar-pencar dan tidak adanya kelembagaan tani.
“Pendampingan kurang memadai karena SDM dan pendanaan yang minim di tingkat kabupaten/ dinas. Belum ada real data misalnya siapa, dimana, jenis lahan, dan tahun tanam berapa, di level pemerintah. Lantas, beberapa pendamping desa untuk PSR, tidak dibayar, termasuk luas lahan hanya skala kecil sekitar 2 ha, jika di remajakan-akan hilang pendapatan petani,” katanya dalam FGD Sawit Berkelanjutan Vol 7, bertajuk “Meningkatkan Peranan Petani Sawit Rakyat Melalui Subsidi Replanting Dan Subsidi Sarana Prasarana,” Rabu 28 April 2021, yang diadakan majalah InfoSAWIT.
Sebab itu kedepan untuk Program PSR, Darto mengusulkan, adanya penambahan dana PSR dari 30 juta per hektare menjadi 50 juta per hektare untuk menghindari piutang ke bank, kemudian pengadaan dana pra-kondisi PSR untuk petani swadaya murni.
Sejatinya, kelembagaan tani sebagai point penting untuk pelaksanaan PSR, tapi dana BPDP-KS tidak mendukung pembentukan kelembagaan tani. Kata Darto, apakah dimungkinkan dana BPDP-KS menjadi dana desentralisasi, sehingga pengelolaan dana ke Kabupaten atau provinsi bukan di Jakarta. (T2)







