Berita Lintas
sawitbaik

Pastikan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Sawit



Pastikan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Sawit

InfoSAWIT, JAKARTA - Adanya perbedaan jenis kelamin, seringkali menjadi batu sandungan. Lantaran, banyak orang yang masih memandang sebelah mata terhadap keberadaan perempuan di industri kelapa sawit pada umumnya dan perkebunan kelapa sawit khususnya.

Identitas dari jenis kelamin seringkali dipersoalkan sebagian orang, padahal berbagai prestasi perempuan sering medapatkan apresiasi yang jauh lebih besar dibandingkan laki-laki dalam suatu pekerjaan. Totalitas dan loyalitas dari seorang pekerja perempuan, memiliki kekuatan besar dalam memperjuangkan kemampuan yang dilakoninya dalam bekerja.

Banyak cerita dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, kendati industri ini telah berdampak pada tingginya serapan tenaga kerja, lantaran sektor tersebut dikategorikan sebagai salah satu industri padat karya (butuh tenaga kerja dengan jumlah banyak), masih dihadapkan pada beragam permasalahan.

Lantas, secara dampak ekonomi ditingkat nasional, industri kelapa sawit telah mampu menyumbang devisa terbesar dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi Sustainable Development Goals (SDG’s) guna mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya kehidupan untuk sekitar 14 juta petani dan keluarganya.

Disatu sisi memang sektor sawit dianggap mampu memberikan dampak positif bagi pembukaan lapangan kerja di sentra perkebunan kelapa sawit, namun disisi lain memuculkan beragam dugaan yang perlu dibuktikan di lapangan, lantaran pasokan tenaga kekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dianggap tidak hanya didapat sesuai regulasi, melainkan juga diduga adanya pelanggaran pemanfaatan tenaga pekerja yang secara perlakuan diharamkan regulasi.

Direktur Assurance Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sekaligus Plt Deputi Direktur RSPO Indonesia, Tiur Rumondang mengungkapkan, industri kelapa sawit memang merupakan sektor yang kurang aman bagi perempuan, dan banyak tantangan yang harus dihadapi.

Secara kondisi perempuan secara natural tidak bisa dihindari dan mengambil pekerjaan itu di sektor perkebunan kelapa sawit, perempuan juga memiliki keunikan tersendiri, sebab itu tugas kitalah untuk membuat payung hukum supaya perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit bisa terlindungi, dan kebijakan ini mesti dipatuhi seluruh anggota RSPO.

Sebab itu penempatan perlindungan perempuan harus terus dijaga, sehingga bisa memenuhi kebutuhan khusus yang dimiliki para perempuan, dan kesetaraan gender bisa diterapkan untuk semua level perkejaan, termasuk para pekerja perempuan di lapangan.

“Sebab itu perlu dipastikan praktik berkelanjutan dalam melindungi perempuan di sektor perkebunan dilakukan dan standar RSPO yang disediakan juga untuk memastikan ada forum plaform untuk para perempuan,” kata Tiur dalam Webinar FGD Sawit Berkelanjutan Vol 6, bertajuk “Ketangkasan Perempuan Sawit Indonesia”, di Jakarta, 27 April  2021, yang diadakan InfoSAWIT & RSPO. (T1)