Berita Lintas
sawitbaik

Mendag Wajibkan L/C Bagi Eksportir Barang Tertentu



Mendag Wajibkan L/C Bagi Eksportir Barang Tertentu

JAKARTA - Dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam dan untuk memastikan akurasi devisa hasil ekspor, Kementerian Perdagangan mengeluarkan kewajiban penggunaan Letter of Credit (L/C) bagi eksportir barang tertentu. “Pemberlakuan kewajiban menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C)

bagi para eksportir barang tertentu ini untuk mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Perlu diketahui, Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu dan telah ditetapkan Rachmat Gobel pada tanggal 5 Januari 2015. Kebijakan ini akan resmi berlaku pada 1 April 2015 mendatang. (T3)