InfoSAWIT, JAKARTA - Sejalan dengan pertumbuhan produksi minyak sawit dunia, perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) juga terus bertumbuh. Menurut Kepala Seksi Pembinaan Usaha, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, Maya Sari, keberadaan usaha perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat, telah menjadi primadona masyarakat Kalbar.
Pasalnya, dari target Pemerintah Provinsi (Pemprov) seluas 1,5 juta hektar tahun 2020 nantinya, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan baru-baru ini, telah terbangun lebih dari 1,5 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Kalbar. Pesatnya pertumbuhan perkebunan di Provinsi Kalbar ini, juga sebagai gambaran pesatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah, yang berasal dari perkebunan kelapa sawit.
Kendati masih ada beberapa masalah dalam perkebunan kelapa sawit, namun Pemprov Kalbar bertekad mengatasi berbagai persoalan yang saat ini masih ada di perkebunan kelapa sawit. Pentingnya kebersamaan dengan para multi pihak yang berkepentingan menjadi dasar bagi Pemprov untuk bersama-sama mengatasi berbagai persoalan yang ada.
Sebab itu, kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dibutuhkan, guna menghasilkan minyak sawit yang ramah lingkungan. Pemerintah sendiri telah menerapkan peraturan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang berlaku secara mandatori.
Di sisi lain, menurut Maya, adanya RSPO yang bersifat voluntary (sukarela) juga menjadi bagian dari pertumbuhan industri minyak sawit di dunia. Jika, keberadaan produksi minyak sawit bisa dilakukan secara bertanggung jawab, maka proses sertifikasi ISPO maupun RSPO, seharusnya bisa dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit nasional.
“Di Kalimantan Barat terdapat 400 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dimana baru 119 perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Dari jumlah itu, baru sekitar 20 persen atau sekitar 16 perusahaan perkebunan yang berhasil mendapatkan sertifikasi ISPO,” jelas Maya Sari. (T1)
Terbit pada majalah InfoSAWIT Edisi Maret 2018










