Berita Lintas
sawitbaik

Strategi Pembebasan Lahan Untuk Kelapa Sawit (Tulisan 1)



Strategi Pembebasan Lahan Untuk Kelapa Sawit (Tulisan 1)

InfoSAWIT, JAKARTA - Ketersedian lahan merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit. Lahan tersebut tersedia dari izin HGU yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Namun, masih harus dilakukan pembebasan lahan dari masyarakat adat yang berada di dalam lokasi HGU tersebut.

Sesuai diatur dalam Undang-Undang Perkebunan mencatat, dalam hal tanah yang diperlukan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada, mendahului pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan pemegang  hak atas tanah yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.”

Pelaksanaan pembebasan lahan dilakukan  untuk mendapatkan lahan-lahan yang berada di dalam HGU sehingga target luasan pada proyek pembangunan perkebunan kelapa sawit ini dapat tercapai. Kajian ini bertujuan untuk menguraikan mengenai strategi pelaksanaan pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh PT. XYZ.

Pelaksanaan Pembebasan Lahan

Menurut Permendagri Nomor 15 Tahun 1975, dengan tegas menyatakan bahwa: “Pembebasan tanah ialah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat pada pemegang hak (penguasa hak atas tanah) dengan cara memberikan ganti rugi.

Proses pembebasan lahan sangat berkaitan dengan target luasan perusahaan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawitnya. Pelaksanaan pembebasan lahan harus melewati beberapa tahapan pekerjaan hingga akhirnya suatu lahan dinyatakan bebas. Adapun tahapan prosedur pembebasan lahan yang diterapkan perusahaan adalah sebagai berikut.

 

Sosialisasi dan Penyuluhan

Proses sosialisasi penting untuk dilakukan karena masyarakat yang berada di dalam peta HGU yang dimiliki oleh perusahaan  masih awam mengenai perkebunan kelapa sawit. Sosialisasi dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mengerti dan paham mengenai manfaat perkebunan kelapa sawit dan pada akhirnya mau menyerahkan lahan.

 

Perintisan Batas

Setelah masyarakat menyerahkan lahannya kemudian dilakukan perintisan batas lahan. Pekerjaan rintis ini dilakukan oleh tim rintis (surveyor) dari perusahaan serta harus dihadiri pemilik lahan dan orang-orang yang berbatasan dengan lahan tersebut. Perintisan dilakukan dengan cara menyusuri batas terluar areal yang diserahkan kemudian memberikan tanda cat merah pada pohon-pohon sebagai batas lahan.

 

Pengukuran Luas Lahan

Pengukuran dilakukan dengan menelusuri jalur rintis, menggunakan GPS (Global Positioning System). Titik-titik koordinat yang saling bertemu pada GPS akan menunjukkan besarnya luas lahan yang diukur. Pada tahap ini juga diidentifikasi tanam tumbuh yang ada di atas lahan tersebut.

 

Pembuatan Peta Lahan

Peta ini menunjukkan lahan yang dibebaskan berdasarkan hasil pengukuran berupa peta persil yang dibuat dengan menggunakan bantuan perangkat lunak MapInfo Profesional versi 9.0 dan ARC View versi 13.0. Selanjutnya, peta persil digabungkan dengan peta global pembebasan lahan.

 

Administrasi Pembebasan Lahan

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1990), pada pasal 18, menyebutkan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang. Pembayaran dan nilai ganti rugi harus berdasarkan asas kesepakatan dan negosiasi melalui proses musyawarah. (Rufinusta Sinuraya & Rozi Ariandi / Politeknik Kelapa Sawit Citra Widya Edukasi)

Terbit pada majalah InfoSAWIT Edisi Maret 2017

Http://store.infosawit.com/