Berita Lintas
sawitbaik

Sawit dan Perambahan Hutan, Siapa Bertanggug Jawab



Sawit dan Perambahan Hutan, Siapa Bertanggug Jawab

InfoSAWIT, JAKARTA - Terkait adanya dugaan kelapa sawit merambah hutan, merambah taman nasional, itu perlu data yang akurat dan pemerintah semestinya telah memiliki pilihan apakah sebaiknya dikembalikan ke taman nasional berarti dihutankan kembali, atau dibiarkan terus berlanjut. “Itu silahkan, itu kepentingan nasional loh, dan bukan tanggung jawab perusahaan, pastinya kan banyak masyarakat lokal terlibat,” tutur Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Yanto.

Sebetulnya dulu waktu masih zaman HPH, ada namanya dana jaminan reboisasi, pertanyaannya tutur Prof. Yanto, uang itu sama pemerintah dikemanakan. Itu adalah uang untuk pengembangan komoditas hutan bukan sepenuhnya milik pemerintah. Sejatinya uang itu merupakan dana jaminan perusahaan untuk berjaga-jaga kalau perusahaan itu tidak melakukan rehabilitasi hutan yang rusak.

Nah, justru saat kelapa sawit hadir semestinya bisa untuk kemakmuran masyarakat, apalagi sejatinya sawit juga bisa dikategorikan sebagai tanaman hutan lantaran perkebunan kelapa sawit kalau umurnya sudah 30 tahun isinya kayu juga. “Kalau kita mau menghijaukan bumi yang rusak ini, why not (untuk sawit) kalau tidak dibiarkan terlantar. Kan sekarang presiden berencana pembagian lahan untuk rakyat dan tidak boleh juga lahan hanya terfokus diberikan ke beberapa gelintir orang saja,” katanya menjelaskan kepada InfoSAWIT, dalam sebuah acara pada tahun 2017 lalu.

Sementara mengenai hasil penelitiannya yang sempat membuat geger publik nasional, tutur Prof. Yanto, penelitian itu merupakan peneliti awal yang bisa dikembangkan lebih jauh. Guru Besar IPB itu menekankan penelitian itu bukanlah sampling yang selama ini banyak di sangka banyak orang. “Pastinya saya katakan, di lokasi tempat penelitian saya status lahan perkebunan kelapa sawit itu sebelumnya bukanlah hutan,” tandas Prof Yanto.  (T2)