InfoSAWIT, JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyan agar segera melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan PMK 191/PMK.05/2020 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit pada Kementerian Keuangan lantaran dianggap hanya untuk menyokong usaha perusahan biodiesel.
Sebelumnya pada Senin, (24/5/2021) Pelaku usaha industri hilir kelapa sawit meminta peraturan ini tetap di lanjutkan karena bisa mendorong industri hilir kelapa sawit dan menjaga stabilitas harga TBS petani.
Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menjelaskan, peraturan PMK 191/PMK.05/2020 terbaru ini sebenarnya hanya untuk menyokong kepentingan para pelaku industri hilir sawit melalui program besar biodiesel B30 dan untuk memuluskan ambisi untuk menaikan program biodiesel ke B40.
Hal ini terbukti dengan alokasi Rp. 57,72 Triliun yang sudah di terima oleh perusahan biodiesel dari tahun 2015-2020 dari dana pungutan CPO tersebut. Kemudian program biodiesel tersebut tidak ada keterkaitannya dengan kenaikan harga CPO ataupun harga TBS saat ini. Kenaikan ini disebabkan oleh musim dan produksi yang menyusut sehingga kebutuhan sawit sawit meningkat, di tambah dengan pemulihan ekonomi yang sudah membaik karena covid-19 khususnya negara negara tujuan ekspor sawit.
“Bagi petani sawit peraturan PMK 191/PMK.05/2020 ini sangat merugikan karena bisa mengurangi harga TBS petani. Harga CPO itu acuan penghitungan harga TBS yang di lakukan oleh dinas perkebunan setiap provinsi jika ada pungutan CPO yang tinggi maka harga CPO yang menjadi acuan tadi akan rendah padahal harga CPO sebelum pungutan itu tinggi,” catat Darto dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Selasa (25/5/2021).
Darto juga mencontohkan pungutan ekspor mampu mengoreksi Harga CPO, misalnya pada minggu pertama Mei 2021 sebesar US$ 1.100-1.200/ ton. Dengan harga CPO ini, jika di simulasikan dengan PMK 191/PMK.05/2020 terbaru maka Pungutan sebesar US$ 255/ton CPO. Kondisi ini secara langsung mengurangi harga CPO menjadi acuan harga TBS petani, serta dampaknya langsung pada penurunan harga TBS petani di lapangan.
“Dengan analisis SPKS pada pemberlakukan pungutan CPO pada harga US$ 1.100-1.200/ ton pada harga TBS petani kelapa sawit. Diperoleh, dengan pungutan sebesar US$ 255/ton CPO maka pengurangan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit sebesar Rp. 600-800/kg TBS para petani sawit baik petani plasma maupun swadaya,” tandas Darto. (T2)







