InfoSAWIT, KUALA LUMPUR – Merujuk informasi dari Pemerintah Malaysia mengatakan pada Senin (31/5/2021), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyetujui permintaan pemerintah Malaysia untuk membentuk panel yang memeriksa undang-undang Uni Eropa yang membatasi penggunaan biofuel berbasis minyak sawit.
Sebelumnya berdasarkan kebijakan EU Directived II, bahan bakar berbasis minyak sawit akan dihapuskan pada tahun 2030 mendatang, lantaran minyak sawit masuk dalam klasifikasi komoditas yang dianggap merusak hutan, sehingga tudak bisa dianggap sebagai bahan bakar transportasi yang dapat diperbarui.
Sementara informasi dari produsen minyak sawit, beberapa negara anggota UE bahkan telah mulai menghapus minyak sawit dari program biofuel mereka sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
Kedua Negara produsen minyak sawit dunia, Indonesia dan Malaysia, dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan gugatan terhadap EU secara terpisah ke WTO, lantaran kebijakan tersebut dianggap diskriminatif.
Dikutip Channel News Asia, Menteri Komoditas Malaysia Mohd Khairuddin Aman Razali mengungkapkan, pihaknya akan tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan hukum terhadap UE.
Lebih lanjut tutur Mohd Khairuddin, WTO pada hari Jumat (28/5/2021), telah menyetujui permintaan kedua dari Malaysia agar sebuah panel dibentuk. Permohonan itu dibuat sejak konsultasi dengan UE pada 17 Maret lalu gagal menghasilkan solusi. (T2)
Berita terkait: https://www.infosawit.com/news/10026/malaysia-resmi-ajukan-gugatan-ke-wto-terkait-kebijakan-sawit-uni-eropa







