InfoSAWIT, JAKARTA - Hingga saat ini, komoditas diakui telah menjadi tulangpunggung perekonomian nasional, bahkan kontribusinya tidak bisa dipandang sebelah mata. Merujuk informasi dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, sawit merupakan komoditas kelapa sawit yang penting bagi perekonomian Indonesia, misalnya saja tahun 2017 lalu ekspor minyak sawit berkontribusi sekitar 13% dari nilai total ekspor Indonesia.
Lantas, tahun 2020 lalu nilai devisa minyak sawit mampu mencapai Rp 304 triliun, dengan luasan tutupan perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar 16,38 juta ha, dimana terdapat 4,42 juta pekerja langsung dan sebanyak 12 juta tenaga kerja tidak langsung. Dimana produksi CPO Indonesia mencapai sekitar 48,68 juta ton.
Hanya saja diatas semua kontribusi yang diberikan minyak sawit tersebut, faktanya masih banyak kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sektor perkebunan kelapa sawit. Dikatakan Deputi Kepala Staf Kepresidenan Bidang Pembangunan Manusia, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Abetnego Tarigan, terdapat tiga kendala besar diantaranya pertama, masih adanya tumpang tindih dengan kawasan hutan yang melibatan lahan sawit seluas 3 juta ha.
Kedua, masih terjadinya konflik agraria di perkebunan dimana sekitar 60% diantaranya terjadi di perkebunan kelapa sawit, serta ketiga, terjadinya tumpang tindih dengan wilayah komunitas adat dan Hak Guna Usaha (HGU), yang mencakup lahan seluas 313.678 ha.
Dari ketiga masalah yang terus mencul, tutur Abetnego, masalah yang cukup menantang adalah mencakup aspek tata kelola. Dimana pada aspek tata kelola ini paling tidak terdapat 5 tantangan yang mesti segera dicarikan solusinya, diantaranya pertama, produktivitas rata-rata masih lebih rendah dibandingkan perkebunan di Malaysia.
Kedua, perkebunan sawit rakyat perlu segera dilakukan peremajaan dan adanya penguatan legalitas, ketiga, keterhubungan dengan isu deforestasi dan degradasi (perlindungan hutan), keempat, tumpang tindih dan konflik lahan di lapangan serta tata kelola data termasuk perizinan yang dikeluarkan.
“Dimana kelima, masih adanya Ketimpangan penguasaan lahan antara perusahaan skala besar dan masyarakat,” kata Abetnego dalam sebuah diskusi online yang dihadiri InfoSAWIT, awal Maret 2021 lalu.
Lebih lanjut tutur Abetnego, maka itu pemerintah berupaya untuk melakukan konsolidasi kebijakan dalam pembenahan tata kelola sawit. Dimana untuk Sektor perkebunan difokuskan pada peningkatan produktivitas, pengembangan industri hilir, perbaikan pengelolaan Lingkungan Hidup dan isu sosial.
Dalih Abetnego, dari fokus pengembangan sektor perkebunan, pemerintah pun menerbitkan beragam kebijakan seperti, kebijakan Moratorium Sawit dan Rencana Aksi Sawit Berkelanjutan, kebijakan penghimpunan dana kelapa sawit.
Lantas, kebijakan Reforma Agraria, menerbitkan kebijakan tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis, memunculkan kebijakan restorasi gambut, membuat kebijakan penyelesaian tanah dalam Kawasan Hutan, membuat kebijakan Kelapa Sawit Berkelanjutan dan menerbitkan UU Cipta Kerja dan PP Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang. (T2)
Lebih Lengkap Baca Majalah InfoSAWIT Edisi Maret 2021







