InfoSAWIT, JAKARTA - Dengan menerapkan Prinsip dan Kriteria Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), harapannya pelaku perkebunan bisa mengubah pola budidaya dengan lebih baik, melakukan perlindungan lingkungan dan melindungi areal Nilai Konservasi Tinggi (NKT), tidak membuka hutan, dan memperhatikan areal yang berpotensi memiliki High Carbon Stock (HCS), tidak melakukan land clearing di areal hutan dan lahan gambut.
“Termasuk upaya pencegahan kebakaran lahan dan hutan dilakukan dengan menggunakan pantauan satelit yang terus diawasi,” kata Direktur Assurance RSPO sekaligus Plt Deputi Direktur RSPO Indonesia, Tiur Rumondang, dalam sebuah diskusi online yang dihadiri InfoSAWIT, awal Maret 2021 lalu.
Tiur melanjutkan, tuntutan praktik bertanggung jawab perkebunan kelapa sawit, mencakup tiga hal besar, pertama, menyangkut hukum dan kebijakan, pada kelompok ini mendukung perangkat hukum yang menjadi perlindungan bagi masyarakat atau masyarakat adat, keamanan lahan, hak atas tanah dan standar lingkungan.
Hal kedua terkait, penegakan hukum, meliputi untuk mencegah meluasnya korupsi dan kronisme dalam tata kelola lahan, mencegah terjadinya praktik kekerasan atas konflik lahan dan tenaga kerja serta, hambatan atas akses hukum.
Ketiga menyangkut agenda pembangunan yang meliputi, program pembangunan sawit berkelanjutan oleh negara terkait pengalokasian lahan untuk perusahaan, mencegah perpecahan pada masyarakat tanpa tanpa praktik Persetujuan atas Dasar Informasi Awal tanpa Paksaan (FPIC), serta hambatan investasi dan minimnya insentif bagi petani.
Saat ini RSPO juga sedang menyiapkan penerapan tanggung jawab bersama (shared responsibility to make sustainable palm oil the Norm), artinya tuntutan sustainability tidak hanya ditujukan untuk para pelaku perkebunan kelapa sawit yang telah membuktikan mampu menghasilkan produk kelapa sawit berkelanjutan lewat produksi RSPO-CSPO nya.
Tetapi tuntutan itu juga berlaku bagi seluruh stakeholder kelapa sawit termasuk hingga industri rantai pasok. “Sehingga keinginan mewujudkan minyak sawit menjadi norma tidak hanya sekedar menjadi komitmen, tetapi juga ditunjukan dengan tindakan,” tandas Tiur. (T2)
Terbit pada majalah InfoSAWIT Edisi Maret 2021







