InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk mengatur tata niaga minyak goreng sawit bekas (minyak jelantah) melalui peraturan khusus untuk melindungi kesehatan masyarakat, memperoleh nilai tambah dan peningkatan kesejahteraan.
Pada 2019 lalu, ekspor minyak jelantah Indonesia mencapai 148,38 ribu ton atau sekitar 184,09 ribu Kilo Liter (KL) dengan nilai sebesar US$ 90,23 juta. Sebagian besar penggunaan minyak sawit jelantah di negara tujuan ekspor digunakan bagi kepentingan biodiesel.
Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Bernard Riedo menuturkan, volume minyak jelantah atau used cooking oil yang beredar di masyarakat cukup besar mencapai 3 juta per ton per tahun. Minyak jelantah merupakan limbah sisa minyak goreng sawit dari kegiatan menggoreng makanan di rumah tangga maupun hotel, restoran, dan makanan.
“Jika dilihat komposisi bahan kimianya minyak jelantah mengandung senyawa zat karsinogenik. Makanya, minyak jelantah ini dapat membahayakan masyarakat. Tapi ada peluang untuk digunakan menjadi biofuel,” ungkapnya pada webinar “Kupas Tuntas Regulasi Minyak Jelantah Dari Aspek Tata Niaga dan Kesehatan”, dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Kamis (24 Juni 2021).
Lebih lanjut tutur Bernard Riedo, minyak jelantah sudah menjadi barang yang dapat diperjualbelikan di masyarakat dan memiliki rantai dagang dari penjual, pengumpul, pembeli dan eksportir. Namun demikian, kesehatan masyarakat harus diperhatikan dan dilindungi supaya minyak jelantah tidak disalahgunakan untuk didaur ulang kembali menjadi minyak goreng.
“Tren minyak jelantah saat ini banyak diperjualbelikan oleh individu atau masyarakat. Masyarakat juga mulai melakukan pola pengumpulan minyak jelantah dengan tujuan sosial atau market,” ungkap dia.
Itu sebabnya, dikatakan Bernard, GIMNI mengusulkan peredaran minyak jelantah harus diawasi dan diatur dalam sebuah regulasi khusus. Asosiasi ingin menjalin kerjasama dengan pemerintah dan pihak terkait terkait pengaturan minyak jelantah.
Sementara dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Musdalifah Machmud, dalam rangka antisipasi pengoplosan minyak jelantah pada minyak goreng serta pengurangan distribusi minyak goreng curah, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Ke depan, pemanfaaan minyak jelantah dapat difokuskan kepada biodiesel. Dengan konversi 5 liter minyak jelantah menjadi 1 liter biodiesel maka potensi biodiesel menjadi 600.000 liter dari total jelantah yang dikumpulkan.
Menurut Musdhalifah, pemanfaatan minyak jelantah khususnya menjadi biodiesel dan pemanfaatan lainnya saat ini masih minim dimana hanya berkisar 20% dari total minyak yang dikumpulkan atau hanya sebesar 570 ribu kilo liter sedangkan sisanya digunakan sebagai minyak goreng daur ulang dan ekspor.
Dari data BPS, ekspor minyak jelantah di tahun 2019 sebesar 148,38 ribu ton atau 184,09 ribu Kilo Liter (KL). Adapun berdasarkan data UN Comtrade dengan kode HS 151800. Nilai ekspor minyak jelantah mencapai US$ 90,23 juta pada 2019. Ada 10 negara tujuan ekspor minyak jelantah Indonesia adalah benua Eropa, Asia, dan Amerika. Ekspor terbesar ke Belanda dengan nilai mencapai US$ 23,6 juta, disusul Singapura sebesar US$ 22,3 juta. (T2)







