InfoSAWIT, JAKARTA - Diungkapkan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, minyak sawit goreng bekas (minyak jelantah) memiliki kandungan yang berdampak negatif terhadap kesehatan karena mengandung komponen hasil degradasi yang berdampak pada kesehatan. Namun demikian, minyak jelantah adalah limbah produksi dan bukan pangan sehingga pengawasannya tidak menjadi tupoksi BPOM.
“Kami telah melakukan pengawasan post-market dilakukan terhadap minyak goreng sawit, baik di sarana produksi maupun di peredaran. BPOM melakukan sampling secara khusus terhadap produk minyak goreng sawit dengan syarat merujuk pada SNI 7709:2019,” jelasnya pada webinar “Kupas Tuntas Regulasi Minyak Jelantah Dari Aspek Tata Niaga dan Kesehatan”, dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Kamis (24 Juni 2021).
Sementara diungkapkan, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), Eddy Abdurrahman, salah satu produk hilir dari kelapa sawit, minyak goreng, menjadi salah satu penentu di pasar domestik yang paling konsisten serta dapat diandalkan, yang selama ini turut menjaga harga Crude Palm Oil (CPO) di dunia. Namun dalam beberapa tahun terakhir, konsumsi domestik untuk minyak goreng cukup stagnan, berada di kisaran angka 9 juta ton per tahun.
Berdasarkan survai pasar yang dilakukan oleh Inter CAFE-IPB pada tahun 2020 terkait penggunaan sawit untuk makanan dan Oleochemical dilaporkan bahwa Pemakaian minyak sawit berupa Margarine, Speciality Fats, Minyak Goreng Sawit (curah dan packaging) berada di level 24 kg/kapita/thn (range-nya dari 19 kg/kapita/thn s.d 27 kg/ kapita/thn). Animo masyarakat untuk memakai minyak goreng kemasan mulai berkembang, dengan basis pemikiran "healthy".
“Masih banyak ditemukan di pasar minyak goreng hasil re-proses minyak jelantah, yang diprediksi jumlahnya pada kisaran 16-22 %, dan ada kecenderungan menurun, yang kemungkinan karena adanya minat negara lain untuk memanfaatkan minyak jelantah/used cooking oil sebagai bahan baku biodiesel,” ujarnya. (T2)










