InfoSAWIT, JAKARTA - Asosiasi petani sawit tergabung dalam Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), terdiri dari Serikat Petani kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (JaPSBI), Menyurati Presiden Jokowi agar memperpanjang Inpres No. 8 tahun 2018 tentang Evaluasi Izin dan Peningkatan Produktivitas atau kerap populer disebut moratorium sawit.
Asosiasi petani menilai Moratorium Sawit masih sangat diperlukan untuk memperbaiki rantai pasok petani sawit yang masih Panjang, Penyelesaian sawit dalam Kawasan hutan, perbaikan pada produktivitas masih rendah, mempercepat penyelesaian legalitas petani, pemetaan dan pendataan petani swadaya baik dalam APL maupun dalam kawasan, mendorong kepatuhan perusahaan dalam alokasi 20% untuk masyarakat belum direalisasikan, masyarakat menunggu dan menunggu, percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Ketua Umum POPSI, Pahala Sibuea menjelaskan, dengan total luasan perkebunan sawit Indonesi 16,38 juta hektare (ha) saat ini, produksi CPO setiap tahunnya mengalami over stock CPO dikisaran 4,5 juta - 5 juta ton per tahun, untuk itu moratorium sawit harus di lanjukan, untuk mengerem pembukaan lahan baru perkebunan sawit.
“Pemerintah harusnya fokus saja pada peningkatan produktifitas petani sawit salah satunya melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) ini sudah tepat di lakukan, setelah PSR petani diperkirakan bisa memiliki produktivitas 20-25 ton/ha TBS pertahunnya,” katanya dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Jumat (25/6/2021).
Sementara itu Sekjen SPKS, Mansuetus Darto mengatakan, selama moratorium sawit 3 tahun terakhir belum ada akselerasi penyelesaian legalitas petani sawit baik STDB maupun sertifikat tanah milik petani pada areal penggunaan lainnya.
Bahkan pengurusan STDB sangat sulit padahal secara regulasi STDB merupakan kewajiban pemerintah, Tidak adanya pemetaan petani swadaya, Pemetaan petani swadaya by name by address, belum di lakukan selama fase moratorium sawit. “Ini menyulitkan bagi penyusunan database petani sawit secara nasional dan penyelesaian masalah petani swadaya terutama untuk peremajaan sawit dan penyelesaian legalitas petani sawit,” katanya. (T2)







