InfoSAWIT, JAKARTA – Diungkapkan Ketua Umum Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (JaPSBI), Heri Susanto, Peremajaan Sawit rakyat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan moratorium sawit karena erat kaitannya dengan peningkatan produktivitas.
Saat ini pemerintah sedang menggencarkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan harus menjadi pintu masuk pembinaan perusahaan kepada petani di sekitarnya. Kata Heri, perusahaan bisa masuk melakukan pembinaan untuk memastikan petani mendapat benih unggul, sarana produksi dan standar teknis perkebunan yang benar.
“PSR juga harus jadi pintu masuk pembenahan kelembagaan petani. Selain itu juga dana PSR yang di anggarkan pemerintah harus mencukupi dari pembangunan P-0 sampai P-3 atau sekitar 50-60 juta/ha,” kata Heri Susanto dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Jumat (25/6/2021).
Sementara, Ketua Umum Apkasindo Perjuangan, H. Alpian .Arahman menilai, kebijakan moratorium sawit masih sangat diperlukan, alasannya sebagai upaya dalam meningkatkan produktivas kebun sawit pelaku perkebunan swasta besar, kebun petani yang bermitra dengan perusahaan, serta kebun petani sawit swadaya.
Lebih lanjut tutur Alpian, kebijakan itu juga perlu dilakukan perbaikan tata niaga tandan buah segar (TBS) Sawit petani sawit swadaya, supaya para petani tidak menjual buah ke tengkulak atau pengepul, yang harganya dibawah penetapan Dinas setempat.
“Moratorium sawit akan mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit, harus bermitra dengan petani sawit swadaya secara berkelanjutan. Hal ini, harus diperkuat dalam skema moratorium yang baru,” katanya.
Senada dikatakan, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono, bahwa kebijakan moratorium sawit ini sangat perlukan, terlebih pada tahun 2025 sesui dengan Perpres No. 44 tentang ISPO petani wajib mengikuti skim sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Dilanjutkannya kebijakan moratorium sawit sangat relevan agar semua pihak bisa bergotong-royong memperkuat sawit rakyat pada sisi kelembagaan tani, kapasitas budidaya maupun legalitas petani. Sehingga petani sawit mampu menerapkan kebijakan ISPO bila telah ditetapkan wajib,” tandas Setiyono. (T2)







