InfoSAWIT, KETAPANG – Jengkol, Pete, buah unggul dan tanaman kehutanan diharapkan bakal dapat membantu rehabilitasi lahan bekas terbakar, sehingga lahan kembali memiliki fungsi konservasi dan ekonomi.
Lembaga Pengelola Hutan Desa Sembelangaan (LPHD Sembelangaan) pada Sabtu (19/06/2021) lalu, bersama masyarakat, guru dan siswa SDN 25 Nanga Tayap dan pemangku kepentingan lainnya melakukan penanaman perdana program Perhutanan Sosial kolaboratif berbasis agroforestry. Penanaman ini dilakukan dengan berbagai tanaman konservasi tapi juga bernilai ekonomi, seperti Jengkol, Petai, buah unggul, dan tanaman hutan setempat.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, bersama Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman Penduduk dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang; Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan; PT. Bumitama Gunajaya Agro, tokoh masyarakat, dan masyarakat Desa Simpang Tiga Sembelangaan, acara ini dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
Penanaman perdana dilakukan di areal seluas 20 hektar (Ha), merupakan tindaklanjut dari penandatanganan MoU pada Februari 2021 dan sebagai tahap awal implementasi kerjasama LPHD Sembelangaan bersama PT. BGA dan UPT-KPH Ketapang Selatan, untuk merehabilitasi Hutan Desa Sembelangaan.
Areal yang akan direhabilitasi selama tahun 2021-2025 seluas 100 Ha dimana tahun 2021, PT. BGA memfasilitasi penanaman tanaman buah Jambu kristal dan kelengkeng sebanyak 2.400 batang, Jengkol, Petai dan Matoa sebanyak 966 batang. Selain itu, PT. BGA juga memberikan bantuan sarana dan prasarana ekonomi produktif, seperti peralatan, pondok kerja, dan pemasangan pompa hidram untuk pengairan.
Kepala Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Dodik Mijil S, menyampaikan, Lembaga pengelola Hutan Desa (LPHD) Sembelangaan telah diberikan hak oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui SK Perhutanan Sosial pada tahun 2018 untuk mengelola hutan desa Sembelangaan seluas 4.325 Ha pada Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak untuk jangka waktu 35 tahun.
“Jadi Hutan Desa ini berada di dalam Hutan Lindung, bukan hutan yang dibebaskan sehingga tidak dibenarkan di klaim, diperjualbelikan atau ditanami tanaman pribadi. Kami tegas akan menggusur nanti, karena ijin Hutan Desa dapat dicabut jika tidak sesuai peruntukannya,” katanya dala keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, belum lama ini.
Region Head Nanga Tayap, PT. BGA, Jumadi, dalam sambutannya mengungkapkan, kolaborasi program ini adalah bentuk komitmen perusahaan agar pembangunan perkebunan kelapa sawit dapat tumbuh bersama tanaman kehidupan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan amanat Permen LHK tentang perhutanan sosial Nomor P.9/2021 yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui tanaman kehidupan sekaligus menjaga kelestarian hutan desa.
Tanaman ini adalah milik masyarakat yang ketika berbuah, akan dipanen dan hasilnya untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan bukan untuk perusahaan. Harapan PT. BGA, agar tanaman yang ditanam ini rutin dipelihara dan dirawat oleh masyarakat sehingga buahnya dapat dijual.
“Penanaman perdana ini juga turut mengajak generasi muda dari Sekolah SDN 25 Nanga Tayap sehingga dapat mengajarkan kepada generasi muda akan pentingnya melestarikan lingkungan melalui penanaman,” kataya.
Gerakan penanaman tanaman kehidupan ini sendiri, dalam bentuk kolaborasi antara perusahaan dengan masyarakat di bawah dukungan pemerintah lokal, merupakan solusi yang sangat dianjurkan oleh Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Tujuannya agar pembangunan perkebunan kelapa sawit yang tumbuh bersama tanaman kehidupan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (T2)







