InfoSAWIT, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah disahkan dan diundangkan pada 2 Nopember 2020 lalu, melalui Lembara Negara Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573 mempunyai ratio legis untuk mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan lapangan kerja, dengan melakukan perubahan dan penyempurnaan berbagai aturan yang ada.
Selain itu, melalui UU Cipta Kerja diharapkan ekosistem investasi, termasuk pada sub sektor perkebunan, dapat tetap berjalan dan memberikan kepastian berusaha serta semakin berperan penting sebagai salah satu pilar untuk menyokong ketahanan pangan dan energi serta peningkatan pendapatan masyarakat dan perekonomian nasional.
UU Cipta Kerja mengamanatkan beberapa pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang proses penyusunan dan harmonisasinya dilakukan oleh Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Kementerian terkait lainnya. Salah satu PP yang terkait langsung dengan sub sektor perkebunan yaitu PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja pada Sektor Pertanian.
Terkait hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (PP 26/2021) pada tanggal 2 Februari 2021.
Anatomi PP 26/2021 terdiri dari X Bab dan 237 Pasal serta yang khusus mengatur tentang sub sektor perkebunan terdapat dalam ketentuan Bab II, Pasal 2 sampai dengan Pasal 71. Dari beberapa pengaturan yang termuat dalam 70 pasal tersebut, menurut hemat kami telah sesuai dengan ratio legis dari pengundangan UU Cipta Kerja.
Namun, masih terdapat beberapa pengaturan yang menarik untuk dicermati dan dikaji kembali bersama secara mendalam. Dimana beberapa pengaturan dimaksud masih memerlukan penyempurnaan kembali dan/atau feformulasi dengan harapan agar implementasinya lebih dapat berdaya guna dan memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka mencapai maksud dan tujuan dari UU Cipta Kerja.
Pengaturan dimaksud, antara lain, pengaturan tentang sanksi administratif yang diatur dalam ketentuan Pasal 8, Pasal 25, dan Pasal 34. Ketentuan sanksi administratif dalam Pasal 8 ayat ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) seharusnya mempunyai formulasi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (2), dimana pengaturan dan/atau pengenaan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang bukan secara satu kesatuan/multidoor. Ratio legis- nya agar perusahaan perkebunan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya karena pengelolaan perusahaan sangat terkait dengan aspek legalitas usaha, yaitu hak atas tanah dan perizinan berusaha; hajat hidup orang banyak karena adanya hubungan hukum dengan pihak terkait lainnya, misalnya dengan lembaga keuangan bank dan non bank, koperasi, tenaga kerja, masyarakat sekitar perkebunan; dan aspek tata kelola perusahaan lainnya.
Oleh karenanya, pengaturan sanksi administratif yang terdapat dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) sekiranya dapat direformulasikan sebagai berikut, “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pengenaan denda; c. penghentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan”.
Sementara untuk pengaturan sanksi administratif dalam ketentuan Pasal 25 ayat (2) dapat direformulasikan dan diberlakukan secara berjenjang sebagai berikut, “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan secara berjenjang, berupa: a. peringatan tertulis yang berupa peringatan ke-1, ke-2 dan ke-3 dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. paksaan pemerintah; c. pengenaan denda; d. penghentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan”. Selanjutnya dalam Pasal 25 ditambahkan ketentuan ayat (3) yang berbunyi, “Ayat (3): Pengaturan lebih lanjut tentang penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri”. (Penulis: Assoc. Prof. Ermanto Fahamsyah /Dosen Tetap Pascasarjana Fakultas Hukum-Universitas Jember dan Sekretaris Jenderal FP2SB)
Lebih lengkap baca Majalah InfoSAWIT Edisi Maret 2021
baca lengkap di: http://store.infosawit.com/










