Berita Lintas
sawitbaik

Revisi Tarif Pungutan Ekspor BPDP Kelapa Sawit Resmi Diterapkan Awal Juli 2021



Revisi Tarif Pungutan Ekspor BPDP Kelapa Sawit Resmi Diterapkan Awal Juli 2021

InfoSAWIT, JAKARTA -  Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Penyesuaian tarif Pungutan Ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah diundangkan tanggal 25 Juni 2021 dan mulai berlaku secara resmi pada 2 Juli 2021.

Dikatakan Direktur Utama BPDP-KS, Eddy Aburrachman , sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO US$670/ton menjadi US$750/ ton. Sehingga apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$750/ ton maka tarif Pungutan Ekspor tetap yaitu misalnya untuk tarif produk crude sebesar US$55/ ton.

Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50/ton maka tarif Pungutan Ekspor naik sebanyak US$ 20/ton untuk minyak sawit mentah (CPO) dan US$16/ton untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$1 000/ton.

“Apabila harga CPO di atas US$1000 per ton maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk,” tutur Eddy Aburrachman, dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Selasa (29/6/2021).

Lebih lanjut tutur Eddy, dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional, melalui perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel. (T2)