InfoSAWIT, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah sepakat merevisi kebijakan Pungutan Ekspor minyak sawit (CPO) yang selama ini dianggap membertakan pelaku utamanya petani kelapa sawit.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam beleid ini batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO US$670/MT menjadi US$750/MT. “Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$750/MT maka tarif Pungutan Ekspor tetap yaitu misalnya untuk tarif produk crude sebesar US$55/MT. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50/MT maka tarif Pungutan Ekspor naik sebesar US$20/MT untuk produk crude dan US$16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$1000. Apabila harga CPO di atas US$1000 maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk.
Adanya penyesuaian tariff ini diharapkan bakal meningkatlan daya saing industry kelapa sawit nasional, lantaran kewajiban Eksportir Produk Kelapa Sawit yaitu Pungutan Ekspor dan Bea Keluar secara advalorem saat ini mencapai 36,4% (maksimal) dari harga CPO.
Dengan perubahan tarif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2021, kewajiban eksportir secara advolerum turun menjadi maksimal di bawah 30% dari harga CPO. “Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional,” ungkap Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), Eddy Abdurrachman, Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, belum lama ini.
Lantas, dengan adanya penyesuaian tariff tersebut, komitmen pemerintah dalam upaya meningkatan kesejahteraan Petani sawit terus berlanjut, dengan mengalokasikan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk 180.000 hektar lahan per tahun dengan alokasi dana untuk tiap hektar lahan yang ditetapkan sebesar Rp30.000.000/Ha.
Disamping itu, peningkatan kesejahteraan petani juga diupayakan dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum. Program pengembangan SDM yang diberikan terutama adalah program pengembangan yang sesuai Good Agricultural Practice (GAP) dan menunjang keberlanjutan usaha (sustainability). (T2)







