Berita Lintas
sawitbaik

Pandemi Covid-19 Berdampak Bagi Perkebunan Kelapa Sawit



Ilustrasi Buruh Sawit
Pandemi Covid-19 Berdampak Bagi Perkebunan Kelapa Sawit

InfoSAWIT, JAKARTA - Diungkapkan, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware, munculnya pademi covid-19, faktanya telah memberikan dampak bagi buruh dan petani sawit. Lantaran muncul pemutuan hubungan kerja di beberapa perusahaan sawit, setidaknya terdapat 657 buruh anggota SERBUNDO terdampak.

Lebih lanjut kata Inda, di Kaltim, 37 buruh PT. Citra Agro Kencana mengalami PHK sepihak oleh perusahaan dengan alasan terpapar covid-19. Mirisnya hal tersebut dilakukan oleh perusahaan tanpa didasari oleh hasil pemeriksaan medis.

Bagi buruh sawit migran di Malaysia, kebijakan lockdown menyengsarakan buruh perkebunan dimana gaji tidak penuh, atau bahkan tidak digaji. Sebagian buruh menggantungkan hidup pada bantuan dan donasi masyarakat di Melaka, Sarawak dan Klang

“Konflik agraria tidak mengenal jeda, dalam masa covid-19, perampasan lahan tetap saja terjadi di Lahan Masyarakat Adat/Lokal,” katanya dalam sebuah diskusi online yang dihadiri InfoSAWIT, awal Maret 2021 lalu.

Terkait kebijakan penundaaan ijin baru untuk sektor kelapa sawit yang terangkum dalam Inpres No. 18 tahun 2020, dianggap belum memberikan hasil maksimal. Tutur Inda, ini akibat minimnya sosialisasi kebijakan. Beberapa kepala daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota bahkan masih belum mengetahui terkait kebijakan ini.

Pola kerja pemerintah pusat dan daerah yang tidak tersinkronisasi . Belum adanya peta jalalan, petunjuk teknis serta anggaran bagi pengimplementasian inpres moratoriumsawit bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

“Tidak mengedepankan prinsip keterbukaan data. Laporan perkembangan enam bulanan yang disusun oleh tim kerja nasional untuk dilaporkan ke Presiden sangat sulit untuk diakses kelompok masyarakat sipil,” kata Inda.

Lantas untuk sektor komoditas kelapa sawit kata Inda, pemerintah belum memiliki arah yang jelas soal peningkatan produktivitas sawit. Artinya pemerintah belum memiliki berapa target atau standar produktivitas sawit yang akan dituju serta bagai mana langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mencapai target tersebut, khususnya berkenaan target peningkatan produktivitas wilayah penghasil sawit.

Sementara, kontribusi sawit te rhadap daerah masih dirasa kurang berdampak. Hal ini dikarenakan belum adanya skema bagi hasil yang berimbang antara daerah penghasil sawit dengan pemerintah pusat. “Disahkannya UU Cipta Kerja membuat proses perbaikan tata kelola sawit itu menjadi lebih runyam. UU Cipta Kerja menerobos proses perbaikan yang sedang berjalan dengan menawarkan model penyelesaian ‘berbau’ pemutihan,” tandas Inda. (T2)

Terbit pada Majalah InfoSAWIT Edisi Maret 2021

Baca lengkap di http://store.infosawit.com/