Berita Lintas
sawitbaik

Sektor Sawit Komit Lindungi Pekerja Perempuan, Panduan Praktis pun Disusun



Sektor Sawit Komit Lindungi Pekerja Perempuan, Panduan Praktis pun Disusun

InfoSAWIT, JAKARTA - Kendati diakui masih butuh banyak perbaikan, namun demikian bukannya praktik pengelolaan pekerja perempuan di sektor pekebunaan kelapa sawit seburuk apa yang ditudingkan, faktanya dibeberapa perkebunan kelapa sawit menunjukkan bahwa perkerja perempuan bisa berdampingan dengan pekerja laki-laki.

Bahkan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Sumatera Selatan, menampilkan aktivitas pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit tanpa merasa dikucilkan, terintimidasi, terpinggirkan atau terdiskriminasi.

Faktanya, secara nyata hak-hak perempuan dan kesetaraan gender di tempat kerja, dan dalam industri yang didominasi pria tersebut, bisa bekerja tanpa takut akan diskriminasi dan memperoleh kesetaraan dalam bekerja.

Diungkapkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Joko Supriyono, saat ini isu tenaga kerja telah menjadi perhatian semua pihak, tidak hanya meliputi isu tenaga kerja secara umum, tetapi juga mengenai isu tenaga kerja peremuan.

Lebih lanjut tutur Joko, sejatinya isu tenaga kerja ini telah muncul semenjak tahun 2016 lalu oleh Lembaga Sosial Masyarakat  (LSM) Amnesti Internasional, yang menuding  sektor perkebunan kelapa sawit menjadi bagian eksploitasi buruh sawit.

Akibat pemberitaan menyangkut isu pekerja perempuan dan anak ini, pula berdampak pada perdagangan minyak sawit mentah (CPO) global, misalnya saja Amerika Serikat (AS) langsung melarang impor minyak sawit asal Malaysia, terkait isu tersebut.

Kata Joko, isu pekerja menjadi salah satu model kendala dagang yang saat ini mesti dihadapi, sebab itu pihaknya memiliki perhatian khusus mengenai isu tersebut. Sebelumnya tiga tahun lalu GAPKI bersama CNV dan ILO terus melakukan komunikasi intens terkait isu tersebut.

“Tidak kita pungkiri bahwa masih ada kekurangan, tetapi dengan adanya semangat untuk memperbaiki keadaan tenaga kerja di sektor sawit,  menjadi modal untuk mewujudkan kondisi yang lebih baik, baik dari sisi hubungan pekerja dengan perusahaan maupun terkait keselamatan pekerja dan seterusnya,” katanya saat Peluncuran Buku Panduan Praktis Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan Di Perkebunan Sawit, akhir Maret 2021, yang dihadiri InfoSAWIT.

Peluncuran buku panduan ini, kata Joko, menunjukkan bahwa pelaku perkebunan kelapa sawit berkomitmen untuk tetap mematuhi seluruh regulasi terkait ketenagakerjaan. Termasuk memenuhi prinsip dan kriteria yang telah ditetapkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai Prinsip 4.

Diungkapkan, Sekjen Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Nursanna Marpaung, upaya perbaikan di sektor perkebunan kelapa sawit terus dilakukan, utamanya supaya bisa memenuhi standar sawit berkelanjutan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtble on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Namu demikian kata Nursanna, berdasarkan analisa dan informasi dari lapangan upaya pembangunan kesetaraan gender di industri perkebunan kelapa sawit belum sepenuhnya sempurna dilakukan, kendati demikian masih ada proses yang berjalan secara terus-menurus.

Masih banyaknya perempuan yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), dan bekerja untuk membantu suami di perkebunan kelapa sawit masih menjadi hambatan, termasuk mengenai ketersediaan fasiltas untuk ibu hamil, ruang menyusui, fasilitas anak dan cuti haid. “Termasuk pemeriksaan rutin bagi pekerja pemupukan dan semprot, perlindungan terhadap pelecehan seksual, dan perlindungan terhadap serangan hewan liar di perkebunn,” kata Nursanna.

Masih munculnya kasus tersebut, tutur Nursanna, telah menjadi perhatian pihaknya dan mulai melakukan kerjasama dengn GAPKI untuk melakukan perbaikan, khususnya perbaikan untuk terwujudnya perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Lebih lanjut tutur Nursanna, maka di 2018 lalu mulai proses riset yang dilakukan InkrisPena guna memperoleh panduan praktiks untuk perlindingan pekerj perempun di sektor sawit. “Kami sebagai Federasi Hukatan memndang penting upaya memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan di perkebunan sawit, perlindungan ini menjadi sangat penting,” kata Nursanna. (T2)

Terbit pada Majalah InfoSAWIT Edisi April 2021

Baca lengkap di http://store.infosawit.com/