Berita Lintas
sawitbaik

Cadangan Lahan Kelapa Sawit Milik HSA Group Seluas 246 Ribu Ha



Cadangan Lahan Kelapa Sawit Milik HSA Group Seluas 246 Ribu Ha

InfoSAWIT, JAKARTA - Pada tahun 2017 lalu, HSA Group, bersama dengan Tadmax dan Menara Group, memegang paling banyak stranded land (areal cadangan lahan yang terlantar) di Indonesia seluas 246.531 ha.

Merujuk laporan Chain Reaction Research (CRR), lahan tersebut merupakan bagian dari proyek seluas 273.394 ha di Papua Barat, yang disebut proyek Tanah Merah. Proyek Tanah Merah serta kepemilikannya sudah lama diselimuti rahasia. Empat izin konsesi di proyek tersebut dikaitkan dengan HSA Group: PT Megakarya Jaya Raya (PT MJR), PT Kartika Cipta Pratama (PT KCP), PT Graha Kencana Mulia (PT GKM), dan PT Energi Samudera Kencana (PT ESK). 

Akte notaris menyatakan Fouad Hayel Saeed Anam, yaitu Direktur Utama sayap HSA Group di Malaysia dan Indonesia, sebagai Presiden Komisaris untuk keempat entitas tersebut. Akte notaris juga menyatakan Salah Ahmed Hayel Saeed, Direktur/Manajer dari divisi penyulingan Pacific Inter-Link, yaitu PT Pacific Palmindo Industri, sebagai Komisaris PT ESK dan PT MJR dan Presiden Direktur PT GKM dan PT KCP, serta Nakul Rastogi, Direktur Perdagangan dari Pacific Inter-Link, sebagai Direktur PT GKM dan PT KCP. 

Para pedagang yang telah memiliki kebijakan NDPE menghampiri HSA Group serta anak perusahaannya Pacific Inter-Link untuk mempertanyakan proyek Tanah Merah. Menurut laporan, ketika dihampiri, HAS Group menyangkal keterlibatannya dalam proyek Tanah Merah. Sama halnya, perusahaan tersebut menyangkal keterlibatannya dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada LSM yang menyelidikinya pada tahun 2018. Perusahaan menyatakan bahwa anggota keluarga yang bergabung dengan keempat perusahaan tersebut "dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan."

Pada bulan Juni 2018, setiap individu yang terafiliasi dengan HSA Group mendadak hilang dari akte notaris, dan digantikan dengan komisaris atau direktur pada perusahaan-perusahaan tersebut. “Masih belum jelas apakah keterlibatan HSA Group telah berakhir sepenuhnya atau kasus ini melibatkan “perusahaan bayangan”, di mana entitas korporat terkait digunakan untuk memisahkan grup-grup perusahaan dari aset-aset kontroversial,” demikian catat CRR dalam laporannya yang diterbitkan pada pertengahan 2019 lalu.

Diskusi sedang berlangsung antara para pedagang yang mempunyai kebijakan NDPE dan masyarakat sipil mengenai definisi dari grup perusahaan dan ruang lingkup yang pasti dari kebijakan pemasokan NDPE.

Sementara itu CRR memperkirakan, para pelopor akan menerapkan kebijakan NDPE secara luas dan mencakup aset perusahaan, anak perusahaan, usaha patungan, rekan kerja, dan entitas-entitas terkait. Entitas terkait yang dimaksud terdiri dari perusahaan yang dikendalikan, dikendalikan secara bersama, atau terpengaruh secara signifikan oleh orang yang sama atau anggota keluarganya.  (T2)