InfoSAWIT, JAKARTA – Hingga saat ini luas tutupan perkebunan kelapa sawit Indonesia telah mencapai 16,38 juta ha, dimana sekitar 41% dikelola oleh petani kelapa sawit. Komoditas kelapa sawit juga dianggap sebagai komoditas strategis lantaran mampu memberikan sumbangan cukup besar bagi devisa Negara.
Selain itu industri ini juga menyediakan lapangan kerja yang cukup besar, terutama di daerah-daerah yang areal perkebunan kelapa sawitnya sangat luas, yang tentunya memberikan kontribusi yang sangat positif bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di setiap wilayah.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, namun dalam perkembangannya perkebunan kelapa sawit kerap menghadapi beberapa permasalahan, salah satu permasalahan yang selalu terjadi dan menjadi perhatian adalah masalah produktifitas yang rendah akibat usia tanaman sudah melampaui umur teknisnya.
“Serta masih banyaknya penggunaan bibit sawit tidak berkualitas atau kualitasnya rendah, sampai kendala akses dana pembiayaan yang sangat sulit,” tutur Dedi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2021).
Padahal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah memuat dan mengamanatkan ketentuan tentang akses pembiayaan khususnya kepada perkebunan.
Dedi menyampaikan, pada Pasal 93 dan 94 UU Perkebunan menyebutkan bahwa, pembiayaan usaha perkebunan bersumber dari APBN atau APBD, serta bersumber dari penghimpunan dana pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat dan dana lainnya.
Pada akhirnya menimbulkan pertanyaan, sejauh mana perkebunan atau petani kelapa sawit memperoleh manfaat dalam upaya mendapatkan akses pembiayaan ataupun untuk melakukan peremajaan, khususnya pembiayaan yang berasal dari penghimpunan dana pelaku usaha perkebunan. Permasalahan lain yang juga dihadapi antara lain, permasalahan legalitas lahan, sengketa lahan, dan juga status kepemilikan tanah.
“Kita paham bahwa ada iuran yang selama ini dikumpulkan yang semestinya difokuskan bagi upaya peremajaan. Dan yang menjadi titik fokus peremajaan adalah para petani kecil. Sampai saat ini masih terlalu banyak keluhan, seperti semakin tuanya perkebunan kelapa sawit, kurangnya pemeliharaan, akses modal yang dimiliki masih relatif rendah, terutama yang dialami oleh para petani kecil,” ungkap dia. (T2)










