Berita Lintas
sawitbaik

DPR RI Diminta Awasi Penerapan Skim Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit



DPR RI Diminta Awasi Penerapan Skim Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit

InfoSAWIT, JAKARTA – Dikatakan Deputi Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, saat ini porsi kepemilikan lahan sawit antara petani dengan pengusaha masih tidak seimbang. Contoh ketidakseimbangan kepemilihan lahan perkebunan sawit, terlihat jelas di Provinsi Kalimantan Tengah.

Tercatat lahan pekebunan kelapa sawit rakyat tidak sampai 10% dari lahan yang dimiliki pengusaha. Padahal ada regulasi yang memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit mesti bermitra dengan masyarakats sekitar dengan memfasilitasi pembangunan kebun sawit plasma seluas 20%. 

“Komisi IV DPR-RI harus melihat dan mengawasi fakta ini. Pembangunan kebun swadaya sebesar 20% yang diwajibkan oleh peraturan harus dipastikan dilaksanakan oleh pengusaha,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI, mengenai pengembangan kelapa sawit rakyat.

Lebih lanjut tutur dia, perlu juga diperhatikan mengenai  pola kemitraan antara petani dan perusahaan sawit, yang mana pada awal diterapkan di era Presiden Soeharto, komposisi kemitraan adalah 80% petani dan sebanyak 20% lahan inti (perusahaan). “80 persen kebun sawit rakyat harus diperhatikan oleh pengusaha, atau dikenal dengan pola PIR-Trans,” ungkapnya.

Minimnya jumlah petani swadaya yang sudah meraih sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) juga sangat disayangkan.  Sebab itu sebaiknya petani kelapa sawit swadaya hendaknya tidak dipersulit dalam memperoleh sertifikat ISPO tersebut. (T2)