InfoSAWIT, TAMIANG LAYANG – Lantaran diduga merusak sempadan sungai Bumut saat melakukan Land Clearing, manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Graha Manunggal (SGM), dipanggil pihak Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) guna memberikan klarifikasi.
Humas PT SGM Rico Tarigan mewakili manajemen menegaskan, pihaknya akan kooperatif dan siap datang ke Polda Kalteng memberikan keterangan terkait permasalahan dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut, Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Lebih lanjut tutur Rico, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari Polda Kalteng untuk diminta keterangan terkait dugaan kerusakan tersebut. “Kita akan kooperatif, karena hal tersebut adalah human eror, dalam arti bukanlah hal yang disengaja, dan telah sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh DLH,” kata Riko sepreti dikutip tabengan.com.
Sementara, Titus Eknan, warga Desa Saing memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah Ditreskrimsus Polda Kalteng yang langsung turun ke lapangan untuk menyelidiki dugaan kasus pidana lingkungan penggusuran sempadan Sungai Bumut.
“Semoga kasus penggusuran sempadan sungai ini kasusnya tidak berhenti alias mandek di laci penyidik, tetapi dilanjutkan sampai ke tahap penyidikan. Dengan begitu, harapannya akan memberikan efek jera bagi perusahaan mana pun di daerah ini agar bisa melestarikan lingkungan,” tandas Titus. (T2)










