InfoSAWIT, JAKARTA – Diungkapkan Praktisi Hukum Kebijakan Kehutanan, Sadino, mengapreasiasi niatan pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan kebun sawit petani di dalam kawasan hutan. Tetapi dengan menetapkan 3 tahun penyelesaian kasus kebun sawit petani dalam kawasan hutan dianggap tidak memiliki rentang waktu yang cukup.
Terlebih penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UU-CK) sudah 8 bulan berjalan sejak diterbitkan, namun penyelesaian kasus kebun sawit petani dalam kawasan hutan belum ada Nampak perubahan
“Sebab itu target selesai dalam tiga tahun saya tidak yakin. Karena itu, harus kita pahami bahwa tidaklah mudah untuk mengurus proses pelepasan, persetujuan, dan melanjutkan kegiatan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya,” katanya dalam Webinar yang diadakan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apksindo) Riau dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Cabang Riau, pertengahan Juli 2021 lalu.
Bahkan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisis IV DPR terungkap fakta bahwa anggaran untuk kegiatan pengukuhan kawasan hutan itu belum dialokasikan. Tanpa pendanaan, maka sangat sulit mencapai target 3 tahun.
Sadino menyarankan, supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan isntansi terkait supaya menggandeng stakeholder sawit guna melakukan percepatan, seperti DPP APKASINDO yang sudah terlebih dahulu menginventarisasi anggotanya yang terlanjur dalam Kawasan hutan bisa dikerjasamakan untuk percepatan implementasi regulasi terkait UUCK, apalagi APKASINDO memliki peralatan terkait dan ahli-ahli pemetaannya.
“Di Riau, ada kesalahan dalam data Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) karena menyamakan Hutan Produksi Konversi dengan Area Penggunaan Lain. Alhasil, banyak areal yang dianggap sebagai kawasan hutan di Riau, padahal tidak demikian,” ujarnya Sadino dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT.
Selain itu, kata Sadino, kebijakan satu peta juga belum terselesaikan. Lalu, bagaimana mendefinisikan hak masyarakat ini. Apa dasarnya? Disinilah perlu penekanan ultimum remedium karena terjadi kekacauan luar biasa di system administrasi kehutanan masa lalu dan itu bukan rahasia lagi.
Sementara Ketua Kompartemen Hukum dan Advokasi GAPKI Riau, Eddy Nofiandy mengusulkan guna menyelesaikan dan menghindari terjadinya konflik agraria, mutlak diperlukan kebijakan dan aturan yang terkoordinasi, terintegrasi dan tersinkronisasi antara sistem tata guna lahan, kehutanan dan tata ruang di tingkat pemerintah pusat (yang melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan pemerintah daerah dan stakeholder sawit lainnya seperti organisasi sawit.
Eddy juga pesimis 3 tahun bisa semua melengkapi dokumennya, oleh karena itu “Upaya lain penyelesaian tenurial perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan perlu dikombinasikan dengan pengampunan atas tanah atau amnesti tanah (land amnesty) yang diharapkan dapat mengatasi keterbatasan waktu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” kata Eddy.
Kabidkum Polda Riau, Kombes Pol Endang Usman mewakili Kapolda Riau menjelaskan, kepatuhan masyarakat sangat penting memahami dan menjalankan hukum yang sudah dibuat sedemikian rupa dan semua sudah bersolusi. Adanya UUCK diharapkan menjadi terobosan hukum untuk penyelesaian masalah di sektor kehutanan dan tidak ada pidana, semua mengedepankan Ultimum Remedium. Namun demikian bukan tidak mungkin muncul pidana lain, seperti unsur kebakaran lahan, pemalsuan surat tanah atau unsur lainnya, tambahnya.
“Kami harapkan semua pihak tanpa kecuali patuh dan jalankan kesempatan dari regulasi ini, ini cukup bagus untuk kepastian hukum. Polda Riau menghimbau untuk sama-sama dalam menjaga iklim usaha, berjalan terkhusus disaat masa pandemic ini semua pihak harus saling bahu membahu, termasuk pencegahan karhutla,” jelas Endang Usman.
Lebih lanjut tutur Endang Usman, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemanggilan sebab penyidik yang menerima laporan dari masyarakat perlu melakukan klarifikasi terhadap pekebun, serta Polda Riau akan segera mensosialisasikan UU Cipta Kerja yang mengusung kebijakan terobosan ultimum remidium (tidak dipidanakan) ini ke seluruh jajaran Polda Riau sampai ke Polres. “Aar tercipta satu pemahaman yang selaras dan berdasarkan regulasi yang sudah di undangkan,” tegas Endang. (T2)







