Berita Lintas
sawitbaik

Muncul di Perkebunan Kelapa Sawit, Harimau Sumatera Berhasil Dievakuasi



Dok. BKSDA Sumbar
Muncul di Perkebunan Kelapa Sawit, Harimau Sumatera Berhasil Dievakuasi

InfoSAWIT, PASAMAN - Setelah melakukan penanganan konflik selama lima hari, tim BKSDA Sumatera Barat berhasil menyelamatkan seekor satwa Harimau Sumatera (Panthera tigris sumaterae) yang dinamai Kanti Marama di areal perkebunan kelapa sawit PT. Pasaman Marama Sejahtera (PMS), Senin (19/07/2021) lalu.

Satwa langka dan dilindungi tersebut masuk ke salah satu boxtrap yang dipasang pihak BKSDA sekitar pukul 09.00 wib. Sesuai SOP, BKSDA mengevakuasi satwa dari lokasi menuju ke Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) di Bukittinggi untuk dilakukan observasi.

Sebelumnya, seekor Harimau Sumatera tersebut muncul di area perkebunan kelapa sawit milik PT. Pasaman Marama Sejahtera (PMS) di Sungai Aur kabupaten Pasaman Barat, Rabu (14/07/2021). Video kemunculan satwa itu sempat terekam gawai dari pekerja dilokasi dan beredar dimedia sosial. Satwa terlihat mengikuti kendaraan yang digunakan pekerja dari arah belakang dan kemudian tidak lama menghilang dalam semak-semak kebun kelapa sawit.

Dalam keterangan resmi didapat InfoSAWIT dari laman resmi BKSDA Sumatera Barat, setelah  mendapatkan laporan keberadaan harimau Sumatera tersebut, segera menurunkan tim untuk melakukan penanganan.Tim BKSDA bersama manajemen perusahaan dan dibantu personil satuan Brimob melaksanakan identifikasi lapangan dilokasi kemunculan satwa.

Menurut keterangan Frenzy Marwan pimpinan perusahaan PT. PMS, dalam sebulan ini satwa harimau sudah terlihat beberapa kali di dalam areal perkebunan, hal ini cukup mengkhawatirkan para pekerjanya.

Sebanyak 3 (tiga) unit camera trap (kamera jebak) dipasang untuk memantau pergerakan satwa dan mendapatkan gambaran visual satwa itu. Hasilnya, salah satu camera trap berhasil mendapatkan gambaran visual satwa itu ketika sedang melintas BKSDA memutuskan untuk mengevakuasi satwa dengan menggunakan dua unit kandang jebak mengingat pengusiran dan penggiringan ke dalam hutan tidak mungkin dapat dilakukan. (T2)